Sampo, Sabun, Netflix hingga Spotify Kena PPN 12%? Ini Jawaban Sri Mulyani

Jakarta –

Kenaikan PPN menjadi 12% berlaku mulai besok, 1 Januari 2025 untuk produk khusus. Inilah barang mewah yang saat ini dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Produk tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023. Selain karena produknya yang mahal, Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati menegaskan ketentuan PPN tetap sebesar 11% atau 0% seperti yang diterapkan sebelumnya.

Shri Mulyani ditanyai tentang ketentuan PPN untuk produk massal seperti Wagyu dan layanan streaming berlangganan seperti Spotify dan Netflix.

Hanya saja, katanya, aturan PPN yang digunakan sebelumnya akan digunakan besok.

“Yang lain tidak ada kenaikan, mencapai 11%.” Kita mulai dari shampoo, sabun dan segala sesuatu yang sering disebutkan di website, kenyataannya PPN tidak pernah naik. Segera terbit PMK,” kata Sri Mulyani dalam jumpa pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).

Produk-produk ini pertama kali diumumkan akan terkena dampak kenaikan PPN sebesar 12%. Saat itu, bendahara pemerintah menegaskan, tidak akan ada perubahan mulai hari ini hingga besok.

“Iya besok tidak ada pengaruhnya, hari ini sampai besok tetap seperti biasa, tidak ada perubahan, sampai saat ini tetap seperti biasa, PPN 12 persen tidak ada perubahan,” ujarnya. katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi dan Informatika Kementerian Keuangan Danny Suryantoro mengatakan hal serupa. Saat dipastikan PPN layanan online akan naik menjadi 12%, ia menegaskan, selain barang yang tergolong barang mewah, ketentuan PPN tidak akan berubah seperti di makan sekarang.

“Tidak, tidak akan terjadi, sudah diumumkan, sisi lain (produk mahal) masih bermanfaat seperti sekarang,” tegasnya. (ily/hns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top