Jakarta –
Pemerintah kembali mengumumkan akan menurunkan harga tiket berbagai moda transportasi, terutama saat libur Idul Fitri. Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Daerah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan usai libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah akan menurunkan harga tiket pesawat menjadi harga tiket kapal penyeberangan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni).
Menurut AHY, masyarakat Indonesia juga banyak yang menggunakan transportasi laut untuk bermobilisasi. Sebab, tidak semua wilayah Tanah Air mempunyai akses terhadap bandara.
“Mari kita coba lagi untuk menurunkan harga tiket pesawat, juga pada alat transportasi lainnya. Karena kita tahu tidak semua orang menggunakan pesawat terbang. Misalnya beberapa menit yang lalu saya juga datang ke Pelni, karena banyak juga yang menggunakan kapal penumpang. di kelas yang berbeda-beda untuk menuju tempat-tempat yang tidak memiliki akses pesawat,” jelasnya, Rabu (1/8/2025) dalam jumpa pers usai pertemuan dengan kementerian lain.
Sementara itu, Direktur Utama PT Peln Tri Andayani mengatakan, harga tiket kapal feri perusahaannya tidak pernah mengalami kenaikan meski pada hari-hari besar seperti Idul Fitri. Sebab, PT Peln menetapkan harga tetap, bukan harga batas atas atau harga batas bawah, seperti harga angkutan udara.
“Pelni sudah fix. Semua harga sudah sesuai kesepakatan kami dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di awal tahun,” kata Andyani.
Saat dikonfirmasi soal diskon tiket kapal feri Pelni, Andayani mengaku hal itu bisa terjadi jika izinnya datang langsung dari Kementerian Perhubungan. Pelni tidak bisa langsung menawarkan kebijakan diskon tiket karena menggunakan sistem Public Service Obligation (PSO).
“Wah, kalau di Peln bisa mekanisme diskon kalau tanya ke Kementerian Perhubungan terkait misalnya. Kemenhub punya kewenangan memberikan diskon. Karena kita pakai sistem PSO, sudah saya sampaikan ke bapak-bapak. AHY mungkin lupa saat itu. Kami tidak punya batas atas, karena kami PSO, jadi kami tidak pernah memberikan diskon,” jelas Andayani kepada wartawan, Jumat (1 Oktober 2025).
Andayani melanjutkan, jika diskon berlaku untuk tiket kapal feri Pelni, maka harus mengajukan izin terlebih dahulu ke Kementerian Perhubungan. Pasalnya, negara tersebut memiliki peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang mengatur penetapan batasan harga moda transportasi.
“Kalaupun ada diskon harus minta izin ke Kementerian Perhubungan. Hal itu diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan, Pekerjaan Umum, dan Air Minum. Coba saja buka PM 8 Menhub 2023. Mari kita bicara soal pemberian diskon,” pungkas Andyani. (ed./ed.)