Jakarta –
Masyarakat dikejutkan dengan rencana pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun depan. Satu hal yang banyak dibicarakan adalah perkiraan beban pajak sebesar 9 persen di balik kebijakan tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanga Hartarto enggan berkomentar banyak mengenai masalah tersebut dan hanya menegaskan kenaikan PPN hanya sebesar 1 persen.
Kenaikannya hanya 1%, tegas Airlanga, Alfamart Drive Thru, Alam Sutera, Tangerang, Banten, Minggu (22/12/2024).
Lalu, ketika angka 9% itu dipastikan menjadi beban pajak, Airlangga juga tak mau menjawab. Ia juga menambahkan, pajak pertambahan nilai hanya naik sebesar 1 persen.
“Kenaikan PPN-nya hanya 1 persen,” ujarnya.
Lebih lanjut, saat dimintai komentar mengenai penolakan masyarakat terhadap rencana kenaikan PPN sebesar 12% pada tahun depan, ia optimistis daya beli masih bisa terkendali pada tahun depan.
“Pemerintah selalu optimis (daya beli aman),” kata Erlanga.
“Tentunya tahun depan kita lihat daya belinya, pemerintah akan mengeluarkan berbagai paket stimulus,” lanjutnya.
Airlanga mengatakan, pemerintah akan memberikan beberapa insentif pada tahun 2025 setelah menerapkan kebijakan baru tersebut. Insentifnya antara lain diskon tarif listrik sebesar 50% untuk Januari-Februari dan insentif pembelian apartemen bebas pajak senilai $2 miliar.
Selain itu, PPN sepeda motor listrik ditanggung penuh oleh pemerintah (DTP).
“Nah, ini menunjukkan negara memperhatikan apa yang dibeli masyarakat.
Pemerintah juga membebaskan sektor transportasi dari PPN, dengan PPN 0% pada tahun depan. Hal ini dilakukan antara lain karena sektor transportasi mempunyai dampak yang besar terhadap inflasi.
Pembebasan PPN juga direncanakan untuk bahan-bahan pokok yang sangat penting. Airlangga menambahkan, pemerintah juga memberikan subsidi pada beberapa produk utama untuk menjaga PPN tetap di angka 11%.
Airlangga juga memastikan pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMC) yang merinci barang mewah yang dikenakan PPN sebesar 12%.
“PMK sampai dengan 1 Januari (2025),” kata Airlanga.
FYI Kenaikan beban pajak PPN sebesar 9% saat ini sedang viral di dunia maya. Berbagai RUU mulai mencoba membahas perhitungan dan meningkatkan beban pajak dari 11% menjadi 12% PPN sebesar 9%.
Menanggapi hal tersebut, Fajri Akbar, Pengamat Pajak Center for Tax Analysis Indonesia (CITA), menjelaskan adanya statutory tax rate atau kenaikan 1% dari 11% menjadi 12% merupakan statutory tax rate.
“Sebenarnya pemerintah biasanya menggunakan tarif wajib pajak sebesar 9 persen untuk meningkatkan beban pajak dibandingkan beban pajak sebelumnya, yakni tarif wajib pajak dinaikkan sebesar 1 persen, sedangkan beban pajak; meningkat sebesar 9% dibandingkan beban pajak sebelumnya,” jelas Fajri saat dihubungi ANBALI NEWS, Sabtu (21/12).
Tonton juga video “Sejumlah orang memulai kampanye menentang PPN 12%”.
(shc/kil)