Jakarta –
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan pagar yang melintasi perairan Bekasi tidak memiliki izin penyelenggaraan Penggunaan Ruang Laut (KKPRL). Hal itu disampaikan Doni Ismanto, Staf Khusus Bidang Humas dan Humas Menteri Kelautan dan Perikanan.
Dhoni mengatakan Direktorat Jenderal Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah menyurati pemilik lapangan laut di Bekasi karena KKP tidak mendapatkan izin KKPRL. Surat ini dikirimkan pada 19 Desember 2024.
“Tanggal 19 Desember kami sudah mengirimkan surat ke PSDKP, sehingga saat ini sudah ada proses penindakan karena ada tanda-tanda pelanggaran eksploitasi ruang laut tanpa izin yang dilakukan KKPRL,” kata Dhoni saat ditemui di kantornya. Tengah. Jakarta, Selasa (14.01.2025).
Dhoni menjelaskan, pemilik gubuk laut di Bekasi berbeda dengan pemilik gubuk laut di Tangerang. Namun, dia enggan membeberkan nama pemiliknya karena penyelidikan masih berlangsung.
“Kami tahu pemiliknya berbeda (Tangerang). Jadi kami tahu pemiliknya, tapi kami belum bisa menyebutkan siapa. Kami sudah bersurat dan meminta dihentikan operasionalnya,” imbuhnya. hadiah
Dhoni juga menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat balasan dari pemilik Sea Yard Bekasi. Jika tidak ada tanggapan lebih lanjut, PKT akan terus menegakkan hukum. Salah satu upaya penegakan hukum adalah dengan melakukan penahanan.
Makanya kita mau lakukan penyidikan lagi. (Apakah masih ada yang perlu disegel?) Pokoknya tenang saja, pasti kita (penegakan hukum). Itu saja yang bisa saya sampaikan soal lingkungan hidup, Pak Menteri. .., masalah penegakan hukum, apalagi dengan penggunaan luar angkasa tanpa izin di Mars, PSDKP telah menyegel banyak lautan seperti stasiun Batam, dll. Tidak bisa dihindari, terkadang kita punya perusahaan tambah Dhoni.