Jakarta –
Polisi menetapkan Nanang “Gimbal” sebagai tersangka dugaan pembunuhan pesinetron Sandy Perman.
Dalam jumpa pers Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Weera Satya Triputra mengungkap motif Nanang Gimbal melakukan aksi keji tersebut.
Motif pelaku atau tersangka adalah pelaku atau tersangka merasa sakit hati karena merasa dipermalukan oleh korban dengan melihat ke arah tersangka, kata Kompol Weera Satya Triputra dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16). /01/2025 ).
Selain itu, Nanang Gimbal pun semakin emosi saat diduga diludahi Sandy Permana.
Tersangka kemudian tersinggung karena korban meludahi tersangka, kata Kompol Veera Satya Triputra.
Pesinetron Sandy Perman ditemukan tewas di luar rumahnya pada Minggu (112) pagi. Banyak luka tusuk ditemukan di tubuhnya.
Beberapa hari kemudian, polisi menangkap terduga pelaku pembunuhan Nanang Gimbal di sebuah toko di Dusun Poris, Kutamukti, Kutavaluya, Karawang pada Rabu pagi sekitar pukul 10.45 WIB.
Nanang “Gimbal” pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penguntitan dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dia menghadapi hukuman 15 tahun penjara. Tonton Video Motif Takut Nanang Bunuh Sandy Permana: Sakit Hati dan Dendam (ahs/wes)