Jakarta –
Polisi mengungkap motif pembunuhan aktris sinetron Sandy Permana karya Nanang ‘Gimbal’ yang didasari rasa sakit hati.
Berdasarkan pemeriksaan pasca penangkapan pada Rabu (15/1/2025), Nanang ‘Gimbal’ mengaku menyimpan dendam sejak 2019.
“Pada tahun 2019, ketika korban mengadakan pesta pernikahan dan mendirikan tenda dengan masuk ke halaman rumah terdakwa dan menebang pohon di halaman rumah terdakwa tanpa izin terlebih dahulu. Dengan demikian, terdakwa tidak menghukum korban karena tersangka mengetahui bahwa korban sangat marah. , kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kompol Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/1/2015).
Pasca kejadian tersebut, hubungan Sandy Permana dan Nanang ‘Gimbal’ tak harmonis.
“Atas perbuatan korban tersebut, terdakwa merasa sakit hati dan menaruh dendam kepada korban, sehingga kehidupan terdakwa sehari-hari tidak rukun dengan korban. Terdakwa tidak pernah menyapa korban, dan korban tidak menyapa.” jelas Kompol Wira Satya Triputra.
Tahun lalu, Nanang ‘Gimbal’ mengaku pernah dihukum oleh pesinetron ‘Mak Lampir’ dan semakin menyakitinya.
Selain itu, pada Oktober 2024 juga pernah terjadi pertemuan di lingkungan mereka untuk menurunkan ketua RT yang diduga selingkuh dengan warga sekitar. Dalam peristiwa itu, korban menelpon istri ketua RT, tersangka. kata-kata ‘jangan teriak-teriak saja’. Namun korban marah dan menjawab: ‘Kamu tidak tinggal di sini, jangan datang,” jelasnya. Kompol.Vira Satya Triputra.
Parahnya lagi saat istri Nanang dipanggil ‘Gimbal’ oleh Sandy Permana.
“Tersangka pendiam dan kalem namun menyimpan dendam. Keesokan harinya, istri tersangka Y ditelepon korban dengan tuduhan menganiaya korban saat sedang rapat,” kata Kompol Wira Satya.
Perasaan benci dan dendam membuat Nanang ‘Gimbal’ melampiaskan perasaannya pada Sandy Permana dengan membunuhnya.
Mendengar informasi dari istrinya, tersangka tidak bereaksi namun semakin meningkatkan kebenciannya terhadap korban, tutupnya.
Pesinetron Sandy Permana ditemukan tewas di rumahnya pada Minggu pagi (12/1). Banyak luka tusuk ditemukan di tubuhnya.
Beberapa hari kemudian, polisi menangkap terduga pelaku pembunuhan Nanang ‘Gimbal’ di sebuah toko di Dusun Poris, Kutamukti, Kutaluya, Karawang, pada Rabu pagi pukul 10.45 WIB.
Nanang ‘Gimbal’ pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penuntutan dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dia mendapat hukuman 15 tahun penjara.
Simak video “Video: Nanang ‘Si Gimbal’ yang Bunuh Sandy Permana Kini Pakai Baju Tahanan” (ahs/wes)