Nggak Semua Dapat, Ini Syarat Pabrikan yang Dapat Insentif Mobil Hybrid

Jakarta –

Kementerian Perindustrian menegaskan, syarat produsen mendapat insentif kendaraan hybrid berupa diskon Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar tiga persen. Salah satunya terkait penggunaan komponen lokal dan komitmen terhadap pentingnya investasi.

Setia Diarta, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Transportasi, dan Kelistrikan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), mengatakan usulan diskon PPnBM sebesar tiga persen untuk kendaraan hybrid, hybrid, dan plug-in hybrid masih dalam pembahasan.

Terkait dengan insentif PPnBM, PPnBM DTP akan diberikan pada kendaraan hybrid, baik hybrid, full hybrid, maupun ringan. 3 persen,” Forum Jurnalis Industri ( Forwin )” Mobil merupakan prospek industri tahun 2025 dan peluang pemerintah untuk melakukan promosi, kata Setia Diarta, Direktur Jenderal Departemen Industri Logam, Mesin, Sumber Daya Transportasi dan Elektronika “Forum Jurnalis Industri (Forwin)” (14/1/2024).

Ia juga menambahkan, perpanjangan insentif pada kendaraan hybrid diusulkan sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian No. 2021. Halaman 44 juga menunjukkan tambahan jumlah investasi pada hybrid Rp 1 triliun, full hybrid Rp 2 triliun, dan hybrid Rp 3 triliun. Itu tidak termasuk tanah atau bangunan, dan harus digunakan dalam waktu lima tahun sejak penunjukan.

Sekadar informasi, emisi rendah karbon juga diatur berdasarkan aturan yang sama, Pasal 6, yang menyebutkan kendaraan hybrid berkapasitas silinder hingga 4.000 cc. Konsumsi bahan bakarnya 15,5 km/liter untuk versi bensin dan 17,5 km/liter untuk diesel.

Saat ini, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 141/PMK.010/2021, kendaraan gabungan memiliki tarif PPnBM sebesar 15-20 persen, dengan dasar pengenaan pajak berbeda berkisar antara 40 persen hingga 55 1/3 persen dari nilai penjualan. Menurut statistik, pajak atas mobil hybrid adalah 6-8 persen. Dengan kenaikan pemerintah sebesar 3 persen, tarif PPnBM kendaraan hybrid menjadi 3-5 persen.

Setia mengatakan pemerintah memprioritaskan kendaraan ramah lingkungan pada masa transisi dari mesin pembakaran internal (ICE) ke kendaraan listrik (EV).

“Inisiatif tersebut merupakan salah satu cara untuk mendorong mobil-mobil di Indonesia berkontribusi terhadap NZE. Tentunya mobil yang dimaksud adalah mobil ramah lingkungan, karena KBH2 sebelumnya tergolong ramah lingkungan karena menghasilkan emisi CO2 yang lebih sedikit dibandingkan angkutan umum,” Setia dikatakan. Menperin Simak Video “Dorong Gen Z Menjadi Industrial Bikers dengan Industrial Fest” (Kembali/Kering)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top