Jakarta –
Anggota DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan pengalihan tugas pengaturan perdagangan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan. dan regulasi keuangan digital, termasuk aset kripto.
Proses pengalihan regulasi cryptocurrency dari Bappebti ke OJK yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih transparan, aman, dan berkelanjutan .
“OJK sebagai lembaga yang bertugas mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan Indonesia kini mempunyai kewenangan yang luas dalam pengaturan aset kripto. OJK sendiri telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 (POJK) yang mengatur mengenai pelaksanaan pengaturan aset kripto. Bamsoet dalam keterangannya, Senin (13/12/2025) mengatakan Perpres Nomor 20 Tahun 2024 akan mulai berlaku pada 10 Januari 2025 seiring dengan pengalihan mandat regulasi terhadap mata uang kripto.
Hal tersebut disampaikannya saat menemui CEO CFX Indonesia Subani di Jakarta, Sabtu (11/1). Bamsoet menjelaskan, OJK memiliki berbagai kewenangan dalam pengawasan perdagangan aset kripto, termasuk pengaturan, pembinaan, dan pemantauan aktivitas pasar.
Hal ini penting untuk menciptakan kerangka kerja yang aman dan terjamin yang melindungi kepentingan investor dan mendorong perkembangan industri yang sehat.
Salah satu kewenangan utama OJK adalah menetapkan peraturan dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh seluruh pelaku pasar. Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 (POJK), OJK menetapkan syarat dan ketentuan bagi penyelenggara transaksi aset keuangan digital.
Termasuk prosedur pemberitahuan terkait perdagangan, mekanisme penilaian aset kripto, dan persyaratan rencana bisnis. Hal ini memberikan landasan yang kuat bagi praktik bisnis yang transparan dan berintegritas.
“OJK juga bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan secara berkala terhadap seluruh penyelenggara, termasuk bursa mata uang kripto, lembaga kliring, dan pedagang fisik. Dengan adanya Surat Edaran OJK Nomor 20 Tahun 2024 (SEOJK), OJK dapat mengevaluasi kinerja pelaku pasar dan kepatuhannya.
Bamsoet menambahkan, OJK harus mampu mengedukasi masyarakat tentang aset kripto, risiko yang ada, dan metode investasi yang cerdas. Melalui proyek edukasi OJK, pengetahuan keuangan masyarakat diharapkan dapat ditingkatkan sehingga masyarakat dapat mengambil keputusan investasi yang lebih tepat dan mengurangi kemungkinan terjerumus ke dalam skema penipuan.
“Meski kewenangan OJK luas, tantangan masih tetap ada. Salah satunya adalah kecepatan perkembangan teknologi blockchain dan enkripsi yang menimbulkan tantangan regulasi baru,” kata Ketua Komite Ketiga DPR RI ini.
“OJK harus proaktif dalam memperbarui peraturan untuk mengikuti dinamika pasar yang berkembang. Selain itu, kerja sama dengan pihak dalam dan luar negeri penting untuk mengembangkan standar global pengaturan aset kripto di Indonesia.” Pungkasnya (AKN/EGA)