Jakarta –
Peraturan turunan No. 1 dari peraturan pemerintah terkait pembatasan penjualan dan iklan rokok. UU Nomor 28 Tahun 2024 menyusul UU Nomor 17 Tahun 2023 masih belum “resmi”. Kementerian Kesehatan RI menyebutkan, banyak poin yang sebenarnya sudah disiapkan dan dimasukkan dalam pertemuan publik atau diskusi publik agar semua pihak bisa berpartisipasi.
Masyarakat juga dapat berpartisipasi aktif di situs web Health Engagement. Tujuannya adalah menyelesaikan konsultasi publik pada pertengahan Februari 2025 dan melanjutkan ke tahap berikutnya, koordinasi antar kementerian dan lembaga.
“Karena tembakau memberikan masukan yang signifikan, kita punya cukup waktu untuk membantu pemerintah,” jelas Dr Siti Nadia Termezi, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan RI, Kamis (16/1). kami menempatkan pemegang saham komunitas. , 2025) untuk diskusi publik di Perpustakaan Nasional Jakarta Pusat.
“Masih banyak lagi yang nanti akan kita atur, turunannya, antara lain pembatasan nikotin, pembatasan tar dan apa saja yang tidak bisa ditambahkan,” kata dr Nadia.
Urgensi penerapan PP ini terkait dengan semakin banyaknya anak yang menjadi perokok aktif. Bahkan dr Nadia mengatakan, usia pertama kali merokok di Indonesia meningkat menjadi 9-12 tahun.
“Indonesia sedang menghadapi krisis perokok anak, dan permasalahannya bukan hanya perokok aktif, tapi juga perokok pasif. Rata-rata, 60 persen anak-anak terpapar asap rokok di rumah,” kata Dr. Nadia.
Merokok merupakan salah satu penyebab terbesar penyakit tidak menular seperti stroke, jantung, dan kanker. dr Nadia mengatakan, tren kasusnya jelas meningkat. Berdasarkan data global, empat penyakit yang mempunyai dampak terbesar terhadap suatu negara adalah penyakit tidak menular.
Jika kita melihat keempat penyakit ini dari segi finansial, menurut data BPJS, penyakit-penyakit tersebut paling memakan biaya. Agen, jelasnya, menonton “Video: Ibu Dr ARL Menangis, Berharap Bullying Tak Terulang Lagi di PPDS” (Neff/AP).