Ada Pagar 30,16 Km di Laut Tangerang Bikin Nelayan Sulit Cari Ikan

Jakarta –

Tanggul laut yang panjangnya 30,16 kilometer itu mengganggu aktivitas nelayan di sepanjang pesisir pantai Kabupaten Tangerang. Dindingnya terbuat dari bambu atau alang-alang, tingginya 6 meter.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan, nelayan merasa tidak nyaman dengan spearfishing di laut karena nelayan tidak bisa masuk ke perairan pantai sesuai hak nelayan.

Oleh karena itu, nelayan juga dirasa mempunyai hak untuk mengakses perairan pesisir dan pulau-pulau kecil. Ini konsekuensi dari keberadaan laut, kata Eli Mina Bahari, Jakarta Pusat pada Selasa. IV: (7/1/2024).

Eli menjelaskan, tembok tersebut termasuk dalam kawasan pemanfaatan umum yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Perencanaan Daerah Banten Tahun 2023-2043. Banten merupakan salah satu provinsi yang berhasil mengintegrasikan tanah daerah dan perencanaan laut (RTRW).

Jika dilihat dari Peraturan Zonasi, tembok ini terdiri dari beberapa zona kawasan yaitu zona pelabuhan laut, zona penangkapan ikan, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, zona penangkapan ikan, serta zona kelautan. , yang diprakarsai oleh Rencana Waduk Bapenas terputus.

Maksudnya, dengan Peraturan Zonasi ini kita sudah mengatur wilayah perairan Provinsi Banten, pertanyaannya apakah boleh digunakan setelah laut tentu boleh, bukan berarti setelah ditetapkan zonanya. Tidak bisa bertindak di sana, tapi memahaminya melalui mekanisme hukum,” tambah Eli.

Sementara itu, Ketua Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI) Rasman Manafi memperkirakan permasalahan tersebut sudah mendapat keluhan dari masyarakat setempat, mulai dari aspek lingkungan hingga akses nelayan. Ia juga mengatakan, pagar tersebut bisa merugikan para nelayan.

“Saya kira banyak keluhan dari masyarakat, kita lihat dari lingkungan, akses masyarakat, keselamatan dan keamanan karena tidak ada saluran khusus, mungkin nelayannya keterlaluan, saya dengar sekarang, bahkan dari pihak nelayan. diskusi pertama; Sudah hampir 33 kilometer dan ada yang mau ikut nelayan kita di 33 kilometer ini,” kata Rusman.

Pejabat tersebut juga menyarankan beberapa langkah minimal yang dapat diambil untuk mencegah konflik tanggul laut berlanjut, katanya, seraya menambahkan bahwa semua pihak harus sepakat bahwa kegiatan ini merupakan pelanggaran hukum dan ada kesalahan dalam pengurusan izin. .

Jika semua pihak sepakat bahwa ada pelanggaran maka harus dilakukan audit dan inspeksi kelautan.

“Harus ada tim yang turun, dan menurut kami, tidak bisa lagi sektoral, harus lintas sektor, apalagi teman-teman ATR yang dikoordinir Menko, beda dengan BPK, teman-teman. “, tambahnya.

Saksikan juga video “Misi Mengembalikan Kejayaan Perikanan Indonesia”.

(acd/acd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top