Biaya Balik Nama Mobil 2025 dan Syarat Dokumennya

Jakarta –

Proses pergantian nama mobil sebaiknya diketahui oleh pemilik mobil, khususnya yang membeli mobil bekas. Hal ini dilakukan untuk melegalkan dan mencatatkan dokumen kepemilikan atas nama pemilik sah.

Mulai Januari 2025, pengalihan kepemilikan kendaraan bekas tidak lagi dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB). Lalu berapa biaya ganti nama mobil hari ini?

Dari catatan ANBALI NEWSOto, mulai 5 Januari 2025, mobil bekas tidak lagi dikenakan BNKB. Artinya, yang belum punya sertifikat mobil tidak perlu menunggu pengapuran.

Sebab, bea balik nama hanya berlaku untuk kendaraan baru. Hal ini mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD).

Disebutkan dalam Pasal 12 ayat (1) undang-undang tersebut, “BBNKB hanya dikenakan biaya atas penyerahan kendaraan yang pertama, sedangkan penyerahan kendaraan (kendaraan) yang kedua dan selanjutnya tidak dikenakan BBNKB. Biaya nama mobil 2025 bergerak

Meski BNKB tidak dipungut biaya untuk kendaraan, namun dalam pengurusan hak milik kendaraan, kita tetap harus membayar: Hutang Pajak Kendaraan (PKB).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Suku Bunga PNBP Polri, berikut beberapa jenis pajak atau biaya penggantian nama kendaraan bekas:

Pajak Kendaraan dan Opsen : PKB dan opsen tergantung kendaraannya. Anda dapat melihat/memperkirakan jumlah PKB pada lembar STNK. Apabila sebelumnya terdapat penangguhan pajak, maka akan dikenakan denda PKB SWDKLLJ sebesar Rp 143.000,- untuk kendaraan (bukan kendaraan umum seperti pikap atau jeep). Jika terjadi keterlambatan pembayaran di muka, dikenakan denda STNK SWDKLLJ: Rp 200.000 untuk empat kendaraan atau lebih. Sedangkan Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Biaya Pendaftaran Kendaraan (TNKB): Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. Sedangkan biaya penerbitan BPKB sebesar Rp60.000 untuk mobil, Rp225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, dan Rp375.000 untuk kendaraan roda empat.

Jika kendaraan bekas sudah didaftarkan sebelumnya di tempat lain, maka perlu dilakukan proses perubahan. Ini berarti Anda perlu merencanakan biaya perubahan.

Lihat PP No. 76 Tahun 2020, biaya penerbitan SIM untuk kendaraan luar lokasi adalah Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih dan Rp 150.000 untuk sepeda motor.

Di Jakarta misalnya, pengalihan kepemilikan mobil bekas tidak lagi dikenakan biaya pengalihan. Hal ini mengacu pada peraturan daerah. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Pajak Daerah.

Dalam Pasal 10 ayat (1), Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 Disebutkan objek BNKB hanyalah sarana pengangkut pertama. Sedangkan penyerahan mobil bekas tidak termasuk dalam item BNKB.

Contoh:

Setoran BBNKB pada Penyediaan Kendaraan Pertama: Perorangan membeli kendaraan baru pertama kali pada tahun 2025 dan terdaftar atas nama Tuan B. Untuk pembelian kendaraan baru, BBNKB harus membayar. Kemudian pada tahun 2026, Orang A membeli mobil bekas dan mendaftarkan Tn. B.

Untuk pembelian kendaraan bekas produksi BNKB A, perorangan bebas utang. Kemudian Orang A membeli kembali mobil tersebut pada tahun 2027. Untuk pembelian mobil baru tersebut pada utang BNKB tahun 2027, seperti dikutip dari lampiran Pasal 14 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 1, 2024. .

Apakah prinsip ini juga berlaku di luar Jakarta? Ya, hal ini juga harus berlaku di seluruh provinsi di Indonesia.

Karena kebijakan ini diamanatkan oleh UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) Persyaratan pengalihan STNK nama kendaraan

Secara umum, syarat penggantian nama kendaraan harus dipenuhi sebagai berikut: BPKB Asli STNK Asli Tanda pengenal pemilik baru, kwitansi kendaraan (pastikan rangka dan nomor mesin, warna, dan plat nomor terlihat jelas pada SIM) Persyaratan penggantian nama BPKB

Secara umum, syarat penggantian nama kendaraan BPKB adalah sebagai berikut: Surat Tanda Nomor Kendaraan Kartu identitas pemilik kendaraan baru sudah terdaftar.

Sebagai informasi, biaya penggantian nama menjadi STNK dilakukan di Samsat, sedangkan kepolisian setempat dapat mengganti nama BPKB mobil.

Jangan lupa juga siapkan salinan dokumen persyaratan, dokumen tersebut perlu diserahkan kepada petugas Samsat atau petugas Polda untuk BPKB. Tonton video “Temukan K-Cunk Motor: Produsen Mobil Bekas ‘Populer’ (kq/fds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top