Heboh Temuan Pagar Misterius di Laut Tangerang, Ini Kronologinya

Jakarta –

Pagar misterius yang baru saja dipasang di Laut Tangerang kembali menyemangati masyarakat. Pagar bambu menakjubkan sepanjang 30,16 km ini terletak di perairan Tangerang, Provinsi Banten. Ada bukti pagar ini dibangun tanpa izin dan ilegal.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan, pemerintah baru mengetahui keberadaan pagar laut pada 14 Agustus 2024, setelah mendapat laporan dari seluruh masyarakat anggota Indonesia. Nelayan. Serikat Pekerja (HNSI).

Pantauan ANBALI NEWS, DKP Banten mendatangi pelataran laut misterius tersebut pada 19 Agustus 2024 dan meninjau langsung. Saat itu, pagar laut baru sepanjang 7 km.

“Saat mendapat informasi tentang anggaran kelautan, informasi pertama kami dapat dari Ketua HNSI Ranting Mauk,” kata Eli saat jumpa pers di kantor KKP, Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Selasa (1 Juli 2025) lalu. .

Pasca kejadian tersebut, pada 4-5 September 2024, tim DCP Banten kembali ke halaman bersama anggota Polisi Khusus (Polsus) Direktorat Jenderal Perlindungan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP). bertemu dan berbincang dengan masyarakat setempat.

Oleh karena itu, pada tanggal 5 September kami dibagi menjadi dua kelompok, satu kelompok terjun langsung ke wilayah tersebut, dan kelompok lainnya menghubungi Camat dan Lurah Marga Mulia serta Lurah Mauk. belum menerima keluhan warga mengenai pagar tersebut karena kami belum mendapat rekomendasi atau izin,” jelasnya.

Lebih lanjut, Eli mengatakan pada 18 September 2024 timnya akan kembali berpatroli untuk menyelidiki pagar laut misterius tersebut. Acara tersebut antara lain DKP Banten, Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang dan HNSI.

Terakhir, kami melakukan survei bersama oleh Pol Airut TNI Angkatan Laut, lalu PSDKP, Sari PUPR, SATPOL PP, dan kemudian Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, dan bersama-sama kami melakukan survei panjang laut. mencapai 13,12 km. Langkah terakhir 30 km,” jelas Eli.

Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP), Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, pemanfaatan ruang laut harus memiliki izin untuk memenuhi Peraturan Operasi Ruang Laut (KKPRL). Jika tidak, pemagaran di Laut Tangerang dianggap kejahatan.

“Ya sebenarnya pemanfaatan wilayah laut itu harus izin KKPRL. ​​Kalau tidak ada izin KKPRL tidak boleh, itu pidana,” jelas Trengono kepada wartawan. , dalam hal peninjauan kembali pemulihan Perhimpunan. Kolam Tertunda (tidak aktif) Karawang, Kamis (9/1/2025).

Ia melanjutkan, jika dipastikan tidak ada izin, maka pagar laut pasti akan dibongkar dan pembangunan gedung di sekitarnya juga harus dihentikan. Kecuali jika diperoleh izin dari belakang pendiri pagar laut.

Artinya (pagar) pasti dicopot. Artinya bangunan-bangunan yang ada harus berhenti. Tapi kalau sudah izin KKPRL ya, harus jalan dulu, ”kata Trengono.

Hari itu, pemerintah segera menutup kompleks aneh itu. Direktur Jenderal Operasi Kelautan dan Konservasi Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saxono mengatakan, penguatan pagar laut yang melintasi perairan 6 kabupaten tersebut merupakan perintah Prabowo kepada Menteri Penerangan Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono. . Perintah tersebut kemudian dikirimkan kepadanya dalam bentuk konfirmasi.

“Iya, isu ini sudah viral dan Presiden sudah memberi perintah. Tadi pagi saya juga sudah perintahkan untuk memenuhi jaminan langsung atas perintah Menteri. Negara tidak boleh kalah, negara tidak boleh kalah,” ulangnya. Biasa disapa Ipunk setelah dikonfirmasi, Tangerang, Kamis (9/1/2024).

Trengono menambahkan, pemerintah sedang menyelidiki kasus tersebut untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang jumlah dan tujuan pagar laut setelah penangkapan para penjahat, dan alasannya. “Jika kami tidak memiliki izin, kami akan memindahkan daratan ke laut.”

Dulu, KKP mencabut paksa pagar laut jika tidak segera dilepas dalam waktu 20 hari. langsung. Memeriksa apakah semua tindakan yang diambil memerlukan metode, termasuk penghapusan mandiri setelah konfirmasi.

(fdl/fdl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top