Jakarta –
PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI sebagai induk induk BUMN Jasa Survei bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan untuk memperkuat pembangunan berkelanjutan industri pelayaran Indonesia. Hal ini dicapai dengan memperkenalkan layanan klasifikasi dan konsultasi yang inovatif untuk pemilik kapal dan galangan kapal, termasuk praktik kepatuhan terhadap peraturan.
Deputi Direktur Pengelolaan Klasifikasi BKI Arief Budi Permana menekankan pentingnya pemahaman prinsip daur ulang kapal pasca penerapan Konvensi IMO Hong Kong pada 26 Juni 2025 sebagai tonggak sejarah global dalam memastikan proses daur ulang kapal yang aman, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.
“Mengapa ini penting? Karena kapal apa pun yang tidak memenuhi persyaratan Konvensi ini dapat ditahan di pelabuhan negara yang telah mengadopsi peraturan tersebut. Sebagai perusahaan yang selalu berkomitmen mendukung industri pelayaran Indonesia, Dalam keterangan tertulisnya, PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) “mengembangkan layanan daur ulang kapal untuk membantu perusahaan memenuhi persyaratan tersebut melalui penerbitan Declaration of Conformity (SoC) .” pada Jumat (17/12/2025).
Ia juga menyoroti manfaat strategis peraturan ini bagi Indonesia, antara lain meningkatkan keandalan pelayaran dalam negeri, menerapkan ekonomi sirkular melalui optimalisasi baja skrap, dan berkontribusi terhadap pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) sejalan dengan strategi nasional dan global.
“Saya berharap seminar ini menjadi wadah bagi kita semua untuk meningkatkan pemahaman dan kerja sama untuk mengembangkan praktik daur ulang kapal yang aman, bertanggung jawab, dan mendukung pembangunan berkelanjutan industri pelayaran Indonesia,” kata Arief.
Kepala Subdirektorat PMKK Kementerian Perhubungan, Capt. Miftakhul Hadi mengapresiasi BKI atas peran aktifnya dalam mendukung penerapan peraturan tersebut, serta mendorong inovasi dan kerja sama untuk meningkatkan pembangunan berkelanjutan industri pelayaran Indonesia. Pada tanggal 26 Juni 2023, dunia pelayaran mencatat tonggak penting dalam memenuhi persyaratan penerapan Konvensi Internasional Hong Kong untuk Daur Ulang Kapal yang Aman dan Berwawasan Lingkungan (IMO Hong Kong Convention), sehingga sesuai dengan ketentuan dalam Konvensi ini. IMO, 24 bulan sejak tanggal tersebut, yakni pada tanggal 26 Juni 2025, perjanjian ini secara resmi akan mulai berlaku secara internasional.
“Konvensi ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penutupan kapal dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang mengutamakan keselamatan pekerja, perlindungan lingkungan, dan peningkatan pengelolaan limbah berbahaya. Untuk menciptakan proses penutupan kapal yang aman, berkelanjutan, dan ramah lingkungan, Konvensi IMO Hong Kong mewajibkan adanya daftar bahan berbahaya yang disertifikasi di atas kapal dalam pelayanan untuk kapal di atas 500 GT yang beroperasi secara internasional di tingkat nasional, hal ini telah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan. Permenhub Nomor 29 Tahun 2014 yang telah diperbaharui dengan Peraturan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pencegahan Lingkungan Laut,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa kepatuhan terhadap Konvensi IMO Hong Kong akan memperkuat posisi Indonesia dalam Daftar Putih Memorandum Tokyo, sehingga meningkatkan reputasi internasional sektor pelayaran negara tersebut.
“Selain itu, proses perakitan kapal sesuai standar juga dapat mendukung tujuan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) Indonesia. Hal ini sejalan dengan komitmen nasional berdasarkan Perjanjian Paris dan Strategi Gas Rumah Kaca IMO 2050, yang bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dari sektor pelayaran internasional hingga 50% pada tahun 2050,” kata Miftakhul Hadi (item/gambar).