Jakarta –
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengaku bertemu dan berbincang dengan pengusaha ritel setelah diputuskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% atas barang mewah dan jasa mewah. Artinya, banyak barang/jasa ritel nonmewah yang tidak mengalami kenaikan tarif PPN atau tetap di angka 11%.
Sorio mengatakan, pihaknya sepakat memberikan masa transisi selama tiga bulan bagi pelaku usaha ritel yang sudah menyesuaikan sistem dengan tarif PPN 12%.
Tadi pagi saya bilang, saya coba bicara dengan pemain ritel, kira-kira ini yang perlu dilakukan. Ya, sistemnya perlu diubah. Jadi saat ini kita sedang berdiskusi, sekitar tiga bulan cukup untuk mengubah sistem mereka, Sorio ungkapnya dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (2/1/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, barang mewah yang dikenakan tarif PPN 12% sangat jarang dijual ke pengecer.
“Maaf, pengecer di daerah Anda tidak akan menjual pesawat, dan mereka menjual pesawat, amunisi, dan senjata, bukan?” katanya
Apabila Wajib Pajak telah membayar sejumlah biaya dengan perhitungan PPN 12% meskipun tidak tergolong dalam pelayanan mewah, maka ia tentu dapat meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut.
“Tidak ada pengurangan hak wajib pajak. Jadi kalau ternyata seharusnya 11%, tapi sudah tertagih 12%, akan kami kembalikan. Sedang kami siapkan mekanisme pengembaliannya,” kata tim ahli di Kementerian Keuangan untuk kepatuhan perpajakan, Yon Arsel.
Yun berharap tidak sedikit wajib pajak yang membayar tagihan dengan tarif yang tidak sesuai dengan kebutuhannya, seiring keputusan penetapan PPN 12% hanya untuk barang dan jasa mewah yang diumumkan pada 31 Desember 2024.
“Mudah-mudahan karena sudah maju, hanya sedikit yang memungut tarif PPN 12%,” ujarnya.
Simak Videonya: Daftar Barang Kena PPN 12%: Dari Sepeda Motor Hingga Rumah Mahal
(membantu/membunuh)