Menteri UMKM Siapkan Aturan buat Gelontorkan KUR Khusus Rp 20 T

Jakarta –

Kecil Kementerian Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) sedang menyiapkan aturan untuk mengucurkan dana Rp 20 triliun untuk alat produksi, khususnya Kredit Pekerjaan Umum (KUR). Fase ini dilakukan sebagai upaya mendukung ketahanan pangan dengan memberikan bantuan peralatan kepada UMKM.

Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Kecil dan Menengah (UMKM), mengatakan beberapa langkah strategis telah diambil untuk memastikan UMKM dapat memberikan kontribusi terbaik terhadap ketahanan pangan nasional. Salah satunya dengan memberikan pembiayaan kepada UKM untuk melanjutkan pertumbuhannya.

Senada dengan hal tersebut, Maman mengatakan pihaknya tengah menyiapkan peraturan menteri (Permen) yang khusus mengalokasikan Rp 20 triliun untuk penyaluran KUR alat produksi.

“Kementerian UMKM sedang menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) khusus Rp 20 triliun (KUR) untuk alat produksi,” kata Maman, Selasa (13/1/2025).

Menurut Maman, program ini ditujukan kepada para petani di sektor perikanan. Petani dan UKM dijadwalkan mendapatkan perlengkapan usaha dengan batas kredit (plafon) maksimal Rp 2 miliar. Maman menegaskan, alternatif pembiayaan ini ditawarkan melalui Pusat Investasi Publik (PIP).

“PIP menawarkan bunga 4 persen pembiayaan KUR dari non UMKM. Dukungan ini mencakup Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang memberikan peluang bagi pemerintah daerah untuk memperluas akses pembiayaan di tingkat desa,” tambah Maman.

Saat ini 75% dari 46 lembaga penyalur KUR dikelola oleh Bank Himbara. Oleh karena itu, pihaknya berencana memperluas jangkauannya ke UMKM di daerah melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD).

“Ini merupakan langkah konkrit untuk menjamin akses pembiayaan yang adil dan merata bagi UMKM di seluruh tanah air,” jelas Maman.

Tonton juga videonya: Kementerian Koordinator ingin mempermudah masyarakat mendapatkan kredit usaha

Saksikan ANBALI NEWSSore secara langsung:

(acd/acd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top