Jakarta –
Penjualan mobil baru di Indonesia tidak melebihi 1 juta unit. Selain faktor kelas menengah, kasta mengalami penurunan dan adanya preferensi terhadap mobil bekas. Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengatakan kenaikan harga mobil tidak sejalan dengan tingkat pendapatan nasional. Antara harga dan pendapatan, keadaan masyarakat Indonesia ibarat buaya.
“Harga mobil kita naik rata-rata 7,5% per tahun. Pada saat yang sama, pendapatan kelas menengah juga meningkat di bawah sistem pembatasan inflasi 3%. Jadi (situasinya) semakin lama seperti mulut buaya. ” Harga Mobil vs Pendapatan “Saya tidak mampu membeli mobil,” kata Kuku Kumara baru-baru ini di gedung Kementerian Perindustrian Jakarta.
Berdasarkan data terkini Badan Pusat Statistik (BPS), selama lima tahun terakhir, terdapat 9,48 juta siswa kelas menengah Indonesia yang putus sekolah, yakni hanya 47,85 juta jiwa. Proporsi ini kini hanya mewakili 17,13% dari total populasi, turun dari 21,45% pada lima tahun lalu. Faktanya, kelas menengah diperkirakan akan mencapai sekitar 70% dari total populasi pada tahun 2045.
Menurunnya jumlah kelas menengah telah menurunkan daya beli khususnya pada industri otomotif.
“Jika dicermati, daya beli utama adalah kelas menengah,” kata Raden Pardede, ekonom senior. Kalau melihat laporan BPS dari tahun 2019 hingga 2024, jumlah kelas menengah kita menyusut,” ujarnya. peluang.
Kuku juga mengatakan, bukan berarti masyarakat kelas menengah tidak membeli mobil. Ia mengungkapkan, data penjualan mobil bekas sebenarnya lebih tinggi dibandingkan pasar mobil baru secara keseluruhan.
“Masyarakat menengah membeli mobil, dan saat ini mereka banyak membeli mobil bekas. Makanya mobil bekas sekarang laris manis. Karena transparan, bisa tahu mana yang tergores, di mana tergores, dan ada ada titik basah. Semuanya ada di sana.”
Ternyata ada jawaban lain. Kami belum punya data pastinya. Pasar mobil bekas diperkirakan 1,8 juta unit per tahun, kata Kukuh.
“Mobil barunya cuma 1 juta, tapi totalnya 1,8 juta. Saya harap bisa digunakan untuk mobil baru juga,” jelasnya.
Harga mobil baru di Indonesia ditentukan oleh sistem perpajakan yang berbeda-beda. Jumlah ini setara dengan hampir 50% tarif pajak yang dibebankan kepada konsumen.
Industri otomotif juga sedang berjuang tahun ini karena peluang pajak. Banyak daerah kini menerapkan langkah-langkah bantuan yang disebut pemotongan pajak.
Lalu apa yang terjadi setelah opsi pajak diterapkan sepenuhnya? Menurut perhitungan Pengamat Otomotif LPEM UI Riyanto, harga mobil bisa naik hingga 6,2%. Asumsikan opsen berlaku di seluruh wilayah dan berlaku pajak mobil sebesar 1,2% dan Bea Balik Nama Mobil (BBNKB) sebesar 12%.
“Sebelum opsi, pajak mobil sekitar 40%. Jadi kalau harga off road Rp 100 juta, harga on road Rp 140 juta,” kata Riyanto.
“Kalau opsinya ada, PKB jadi 66% dan BBNKB jadi 66%, kemungkinan naik sekitar 9%. Jadi 49% itu pajak. Jadi, kalau diterapkan penuh, harga mobil akan naik sekitar 6,2%. ” kata Riyanto.
“Kalau harganya Rp 200 juta naik dari Rp 212 juta menjadi Rp 213 juta. Jadi jumlahnya cukup besar,” jelasnya. Saksikan video “Upah tidak naik dan daya beli lemah” (riar/kering)