Ojol Teriak Kena Potongan Biaya 30%, Gojek Buka Suara

Jakarta –

Salah satu pemohon ojek online (OJOL), Gojek Indonesia buka suara tentang keluhan pengemudi OJOL tentang diskon 30% biaya pendaftaran. Head of Corporate Affairs Gojek Rosel Lavina membenarkan diskon tarif tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Rosel memastikan komisi yang diterima tidak melebihi 15% + 5% dari harga perjalanan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Pelayanan Penggunaan sepeda motor. Digunakan untuk Aplikasi Berbasis Kepentingan Umum. Sesuai KP 1001/2022, biaya perjalanan (tarif) sebesar 5% dikembalikan untuk kebutuhan penunjang dan membantu perluasan kapasitas mitra pengemudi, kata Rosel kepada ANBALI NEWS, Jumat (17/1/2025).

Rosel menjelaskan, pihaknya telah melakukan beberapa pengembangan antara lain pemberian pelatihan keselamatan berkendara bagi mitra, dukungan tim Emergency Response Gojek 24 jam, fitur keselamatan, pengembangan aplikasi mitra dan program Gojek Swadaya.

Program Gojek Swadaya memungkinkan mitra pengemudi mengakses beragam keuntungan istimewa, mulai dari pulsa atau paket internet murah, cakupan tambahan, berbagai voucher diskon yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan perawatan kendaraan, hingga beasiswa bagi pasangan dan anak berprestasi.

Saat ini biaya layanan aplikasi yang dibayarkan pelanggan belum termasuk dalam total biaya perjalanan (tarif) yang dipotong dari pendapatan pengemudi.

“Biaya layanan aplikasi digunakan untuk mendukung pengembangan produk dan pengalaman pengguna melalui pemeliharaan platform aplikasi, inovasi, dan diskon bagi pelanggan yang dapat membangun loyalitas, mendorong penggunaan berulang, dan meningkatkan peluang pendapatan Mitra Pengemudi secara keseluruhan. Biaya ini merupakan praktik umum di industri teknologi,” Rosell menambahkan.

Selain itu, pelanggan juga diberikan opsi untuk menambahkan layanan lain yang sepenuhnya bergantung pada keputusan pengguna, seperti GoGreener, fitur yang berkontribusi terhadap pengurangan emisi karbon.

Sebelumnya, Ketua Umum Ikatan Pengemudi Taksi Motor Garda Online Indonesia Igun Wicaksono menyebut pemotongan harga di atas 30% melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan Keputusan Menteri Perhubungan. Transfer Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Pelayanan Utilitas Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat dilakukan dengan aplikasi. Dalam aturan tersebut, tarif diskon aplikasi ojek ditetapkan maksimal 20%.

“Kami dari Gabungan Pengemudi Angkutan dan Pelayanan Online Indonesia sangat keberatan dengan penerapan penurunan harga yang sangat tidak manusiawi dan melanggar peraturan yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan RI sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022, dimana maksimal diskon aplikasi sebesar 20%.

Yegun menjelaskan fakta yang terjadi di lapangan, rata-rata permohonan yang diminta oleh dua perusahaan aplikasi besar itu lebih dari 20%, bahkan lebih dari 30%. Sayangnya, belum ada sanksi lanjutan dari regulator maupun Kementerian Perhubungan terkait hal tersebut.

(acd/acd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top