Penjelasan Kasus Vadel Badjideh-Nikita Mirzani Versi Hotman Paris

Jakarta –

Hotman Paris mengaku menolak ajakan Nikita Mirzani untuk menangani kasus Vadel Badjideh karena beberapa alasan. Apalagi status anak Nikita Mirzani, LM.

Dalam pertemuan baru-baru ini di kawasan Jakarta Utara, Hotman Paris menjelaskan secara detail kasus Nikita Mirzani. Menurutnya, kasus tersebut tidak bisa ditangani sembarangan.

“Anak di bawah umur tidak bisa menyewa pengacara jika ibunya masih hidup. Jika anak memberikan surat kuasa maka polisi harus menolak surat tersebut. Sebab menurut undang-undang, otomatis ibu mewakili anaknya di hadapan hukum, kata Hotman di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Hotman menambahkan, segala tanda kecil tidak sah. Hubungan intim antara pria dewasa dan anak di bawah umur dianggap sebagai kejahatan serius.

“Hukuman kejahatan ini bisa sampai 15 tahun penjara, meski dilakukan dengan persetujuan bersama. Namun mereka tetap mendapat hukuman yang berat,” jelasnya.

Hotman pun mencontohkan kasus serupa yang pernah terjadi sebelumnya. Saat itu, pelaku divonis 9 tahun penjara, meski melakukannya tanpa paksaan.

Hotman menegaskan, pelanggaran seperti ini tidak perlu dilaporkan secara resmi untuk bisa dituntut. Jika polisi mengetahui kasus seperti itu, mereka bisa langsung menindaklanjutinya seperti kasus pembunuhan.

“Keluhan tidak perlu. Kalau polisi tahu, sama saja dengan pembunuhan,” kata Hotman.

Simak video “Video: Pengacara Nikita Mirzani Sebut LM Menangis Saat Diperiksa Polisi” (pig/nu2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top