PPN Naik Jadi 12% Tahun Depan, Ini Kriteria Barang yang Kena

Jakarta –

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dinaikkan dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pemerintah masih membicarakan undang-undang ini.

Lantas, jika PPN naik menjadi 12% di tahun 2025, barang dan jasa apa saja yang terdampak?

Berdasarkan laman resmi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (18/11/2024), persoalan PPN diperuntukkan bagi Badan Usaha Kena Pajak (PKP), baik perorangan maupun badan kena pajak. hadiah Barang (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak sesuai Undang-Undang PPN.

Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan Atas Barang, PPN dipungut sebagai berikut:

– Pengiriman Barang Kena Pajak oleh pedagang dalam daerah pabean – Impor Barang Kena Pajak – Pengiriman Barang Kena Pajak oleh pedagang dalam daerah pabean – Cukai luar daerah pabean dalam daerah pabean Penggunaan Barang – Penggunaan Pajak. Pelayanan Pajak Luar Daerah Pabean di Luar Daerah Pabean – Penjualan Barang Kena Pajak oleh Dealer Kena Pajak – Penjualan Barang Kena Pajak yang Tidak Dapat Dinegosiasikan oleh Dealer Kena Pajak di luar.

Tonton videonya: Apakah PPN 12% akan berdampak besar bagi perekonomian Indonesia?

(acd/acd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top