Jakarta –
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dinaikkan dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pemerintah masih membicarakan undang-undang ini.
Lantas, jika PPN naik menjadi 12% di tahun 2025, barang dan jasa apa saja yang terdampak?
Berdasarkan laman resmi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (18/11/2024), persoalan PPN diperuntukkan bagi Badan Usaha Kena Pajak (PKP), baik perorangan maupun badan kena pajak. hadiah Barang (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak sesuai Undang-Undang PPN.
Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan Atas Barang, PPN dipungut sebagai berikut:
– Pengiriman Barang Kena Pajak oleh pedagang dalam daerah pabean – Impor Barang Kena Pajak – Pengiriman Barang Kena Pajak oleh pedagang dalam daerah pabean – Cukai luar daerah pabean dalam daerah pabean Penggunaan Barang – Penggunaan Pajak. Pelayanan Pajak Luar Daerah Pabean di Luar Daerah Pabean – Penjualan Barang Kena Pajak oleh Dealer Kena Pajak – Penjualan Barang Kena Pajak yang Tidak Dapat Dinegosiasikan oleh Dealer Kena Pajak di luar.
Tonton videonya: Apakah PPN 12% akan berdampak besar bagi perekonomian Indonesia?
(acd/acd)