Respons BPJS Kesehatan usai Disebut Tak Mampu Cover Semua Biaya Berobat

Jakarta –

Belakangan ini beredar informasi bahwa BPJS Kesehatan punya batasan untuk mengcover seluruh penyakit, dan disebut juga mampu menutup sebagian biayanya.

Terkait hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizki Anugira menjelaskan, negara mencanangkan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memberikan jaminan kesehatan yang komprehensif kepada masyarakat Indonesia.

Cakupan manfaat program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sangat luas karena jaminan pelayanan kesehatan diberikan berdasarkan indikasi medis peserta. Rizki mengatakan, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, ribuan diagnosa penyakit dijamin oleh JKN.

“Selain itu, tidak hanya penyakit mahal yang ditanggung, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan pengobatan jangka panjang atau seumur hidup, seperti pasien gagal ginjal, pasien thalassemia dan hemofilia, cuci darah untuk pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes. , dan seterusnya,” kata Rizki kepada ANBALI NEWS, diterima Sabtu (18/1/2025). Kata Waze dalam keterangan tertulisnya.

Rizki mengatakan, sebagai satu-satunya penyelenggara jaminan kesehatan sosial di Indonesia, peserta JKN mencakup seluruh penduduk Indonesia, mulai dari bayi baru lahir hingga peserta lanjut usia. Tidak ada batasan usia untuk mengikuti JKN.

Selain itu, masyarakat tidak memerlukan pemeriksaan kesehatan apa pun untuk mengikuti JKN.

“Karena donasi dikumpulkan dari seluruh penduduk Indonesia, maka nominal iuran JKN relatif murah dan diperhatikan perekonomian masyarakat. Masyarakat juga harus tahu bahwa BPJS Kesehatan menganut prinsip timbal balik. Artinya iuran untuk kesehatan Biaya kesehatan peserta JKN sama dengan biaya kesehatan peserta yang sakit.

Dari sisi akses, saat ini BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.467 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.150 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) di seluruh Tanah Air dan siap melayani peserta JKN. Karena program JKN berprinsip portabilitas, peserta dapat mengakses layanan kesehatan di seluruh Indonesia, tanpa memandang domisili KTP.

Rizki juga menjelaskan, BPJS Kesehatan bukanlah pesaing asuransi swasta, karena sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024, BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan penyedia asuransi lain yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan. Kerja sama ini bersifat menggabungkan manfaat untuk manfaat yang saling melengkapi.

“Kepesertaan JKN merupakan hal yang wajib bagi setiap masyarakat Indonesia, sedangkan bagi masyarakat yang mampu dan menginginkan manfaat non-medis yang lebih besar, dapat menutupnya dengan asuransi swasta,” kata Rizki.

“Perusahaan asuransi swasta dapat mengembangkan produk asuransinya sendiri di luar manfaat yang diberikan BPJS Kesehatan untuk menjamin pelayanan kesehatan. Peluang kerjasama dengan perusahaan asuransi swasta dapat dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya. Simak video “Video: Reaksi Menteri Kesehatan Budi terhadap Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan hingga 2025” (suc/suc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top