Simak! Cara Daftar NPWP Lewat Coretax

Jakarta –

Pemerintah baru mulai menggunakan sistem administrasi perpajakan dasar, atau Coretax, awal tahun ini. Sistem ini menggabungkan seluruh prosedur administrasi perpajakan mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, pengendalian dan pemungutan pajak.

Dilansir Jumat (17 Januari 2025) dari akun Instagram resmi @ditjenpajakri, proses pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga bisa dilakukan melalui coretaxdjp.pajak.go.id. Dengan layanan terbaru ini, Anda dapat mendaftarkan NPWP Anda kapanpun dan dimanapun: Cara daftar NPWP melalui Coretax:

1. Buka website https://coretaxdjp.pajak.go.id/.2. Klik “Pendaftaran Baru” di bawah.3. Untuk mendaftarkan Wajib Pajak Orang Pribadi, pilih “Perorangan”. Jika Anda sudah memiliki NIK, pilih tombol Ya. Pilih formulir pendaftaran NIK yang sesuai. Pilih “Daftar dengan Aktivasi NIK” untuk panduan ini. Isi informasi dan identifikasi wajib pajak. Jika informasi sudah lengkap dan benar, klik tombol verifikasi. Jika informasi berhasil diverifikasi, klik Lanjutkan. 7. Periksa email dan ponsel Anda. Jika informasi berhasil diverifikasi, klik Lanjut9. Konfirmasikan foto dengan mengunggah foto atau mengambil foto terbaru dengan kamera Anda. 10. Langkah terakhir adalah mengkonfirmasi pernyataan kesesuaian daftar periksa. Klik tombol kirim.

Selamat pembuatan NPWP berhasil. Periksa inbox email Anda secara berkala untuk mengetahui informasi pelepasan NPWP. (tanah liat/tanah liat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top