Jakarta –
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyampaikan usulan kepada Presiden Prabowo Subianto agar pajak pertambahan nilai (PPN) yang tahun depan naik menjadi 12% hanya dikenakan pada barang mewah. Dalam jumpa pers, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengatakan barang mewah tersebut antara lain mobil mewah dan rumah mewah.
Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, kata Dasco seperti dikutip YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (6/12/2024).
Sementara itu, Ketua Komisi
Artinya selektif, selektif terhadap barang-barang yang dikenakan PPnBM sampai saat ini, hanya yang dikenakan PPN sebesar 12% saja, kata Misbakhun dalam kesempatan yang sama.
Menurut dia, PPnBM tetap berlaku untuk barang tersebut dan masih dikenakan PPN sebesar 12%. Misbakhun menegaskan, barang-barang yang dimaksud seluruhnya merupakan barang mewah.
“PPnBMnya tetap, tapi yang dikenakan PPN 12% adalah barang mewah impor dan dalam negeri yang sampai saat ini dikenakan PPnBM. Jadi masyarakat golongan tertinggilah yang mempunyai kemampuan membeli. barang mewah yang sudah usang,” jelasnya.
Sementara itu, setidaknya ada dua usulan utama yang diajukan DPR kepada Prabowo. Pertama, PPN 12% hanya dikenakan pada barang mewah.
Kedua, barang kebutuhan pokok dan jasa terkait yang berdampak langsung kepada masyarakat akan tetap dikenakan pajak 11% yang berlaku saat ini. DPR pun mengusulkan penurunan PPN atas bahan pokok tersebut. (acd/acd)