Jakarta –
Belakangan ini para influencer media sosial atau konten kreator banyak melakukan review mengenai kosmetik. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menilai, adanya tinjauan ini di satu sisi berdampak positif terhadap edukasi masyarakat terhadap keamanan, manfaat, dan mutu kosmetik.
Namun di sisi lain, BPOM menilai banyak pemeriksaan yang dilakukan tidak menyeluruh bahkan melanggar aturan. Format review konten sangat berbeda jika menyangkut produk kosmetik.
Konten yang mengandung bahan berbahaya atau membuat klaim berlebihan mulai dari edukasi tentang penggunaan kosmetik yang aman dan tepat untuk kondisi kulit, hingga ulasan hasil self-test produk kecantikan pribadi yang dipertanyakan oleh influencer atau pembuat konten.
Review ini dikemas sesuai tren untuk menarik perhatian masyarakat dan mempengaruhi preferensi masyarakat dalam memilih kosmetik.
Sesuai aturan, laporan hasil penelitian laboratorium bersifat rahasia bagi pihak yang bertanggung jawab dan tidak boleh dipublikasikan.
Sebagai penanggung jawab, pemegang izin edar dapat melakukan pengujian terhadap produknya sendiri di laboratorium yang terakreditasi, untuk menjamin kosmetika tersebut selalu memenuhi persyaratan.
BPOM sendiri yang berwenang mengumumkan hasil pengujian produk kosmetik, kata Kepala BPOM Taruna Ikrar. Kewenangan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawasan Obat dan Makanan.
Bagi pihak yang tidak berhak memviralkan hasil tes, tindakan tersebut dianggap melanggar hukum dan akan ditegakkan sesuai peraturan terkait, termasuk proses hukum.
Sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Rahasia Dagang Nomor 30 Tahun 2000, pihak yang dengan sengaja atau melawan hukum menggunakan rahasia dagang pihak lain dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.
Selain itu, beauty influencer/kreator konten sering kali memberikan postingan “endorsement” untuk produk yang mereka ulas. Hal ini termasuk pelanggaran karena mempengaruhi keputusan masyarakat dalam memilih kosmetik yang akan digunakan.
“Hanya BPOM sebagai badan pengawas yang berwenang menyatakan produk kosmetik ‘disetujui’,” kata Taruna.
“Perizinan dan pengawasan pasca pemasaran kosmetik merupakan departemen yang berada di bawah badan yang disetujui yaitu BPOM. Untuk itu, BPOM melakukan pengawasan terhadap pihak-pihak yang menyatakan produk kosmetik ‘approved’,” kata Taruna Ikrar.
Sebagai lembaga pemerintah yang mengawasi peredaran produk kosmetik, BPOM bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan fungsinya kepada semua pihak yang terlibat dalam peredaran produk kosmetik.
Langkah-langkah yang dilakukan BPOM antara lain penguatan pengawasan, pencegahan kejahatan, bimbingan teknis bagi pelaku usaha, serta informasi dan edukasi masyarakat mengenai kosmetika yang aman, sehat, dan berkualitas.
“Kami secara rutin menyampaikan hasil pengujian kosmetik yang menimbulkan risiko kesehatan setelah dilakukan pemantauan menyeluruh,” tambahnya.
Terungkapnya kejanggalan promosi kosmetik suntik, kosmetik Stamina, dan produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya seperti kosmetik merek Lameila meski tidak viral di media sosial membuktikan BPOM berhasil, lanjut Taruna Ikrar.
Bos BPOM meminta para influencer atau pembuat konten kosmetik lebih fokus mengedukasi masyarakat dan menghilangkan motivasi penerbitan lainnya seperti persaingan bisnis, popularitas, atau keuntungan.
Adanya motif-motif lain tersebut akan menimbulkan pelanggaran kewaspadaan masyarakat termasuk persaingan tidak sehat antar pelaku kosmetik rumah tangga.
Maraknya review kosmetik influencer/content kreator, jika dilakukan secara salah dapat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap produk kecantikan lokal.
“BPOM tentu saja bungkam soal ini. Kami tidak menyeluruh dan akan bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mencegah pelanggaran kosmetik yang tidak sesuai dengan aturan tersebut,” imbuhnya.
“Hal ini kami lakukan agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat dan menurunkan daya saing produk kecantikan lokal,” kata Taruna Ikrar. Tonton video “Video: Penyalahgunaan ketamin tertinggi di Bali” (Suk/Top)