Jakarta –
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat pendapatan negara sepanjang tahun 2024 akan terkumpul Rp 2.842,5 triliun atau meningkat 2,1 persen year-on-year (Y/Y). (PNBP).
Detailnya meliputi: Penerimaan pajak Rp 1.932,4 triliun, penerimaan bea cukai Rp 300,2 triliun, dan terakhir PNBP Rp 579,5 triliun. Sri Mulyani simpan uang triliunnya di mana?
Saat ini, banyak masyarakat yang tidak mengetahui di mana pemerintah menyimpan triliunan dana masyarakat. Hal ini penting mengingat uang negara ini kerap dijadikan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang saat itu dikendalikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Perlu diketahui, penyimpanan dana negara oleh pemerintah Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Dana Negara. Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa seluruh dana negara yang ada di dalam negeri disimpan dalam Gambar perbendaharaan umum Dana negara disimpan di rekening bank atas nama negara.
Uang negara ini disetorkan ke dalam rekening yang disebut Rekening Kas Negara (RKUN), yang seluruh pemasukan dan pengeluarannya dikendalikan dan dikelola oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
Apalagi dalam Pasal 11 ayat 1 PP Nomor 39 Tahun 2007 dijelaskan bahwa penambahan atau pemasukan dana negara berasal dari:
A. Penerimaan negara, termasuk penerimaan pajak. pendapatan bukan pajak dan subsidi B. penerimaan keuangan Termasuk menerima pinjaman Hasil penjualan properti umum yang terpisah dan pelunasan debitur untuk menarik penerimaan negara lainnya, termasuk perhitungan pihak ketiga.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 14 PP Nomor, menurut UU Nomor 39 Tahun 2007, seluruh penerimaan negara disetor ke kas negara dan disetorkan ke rekening di bank sentral, dalam hal ini Bank Indonesia (BI).
Di rekening negara ini Segala penarikan harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan selaku Bendahara Negara.
Sedangkan pada Pasal 11 ayat 2 PP Nomor 39 Tahun 2007 disebutkan bahwa pengurangan atau pengeluaran dana negara disebabkan oleh: belanja negara; biaya keuangan Termasuk pelunasan pokok Partisipasi dana negara dan pinjaman, untuk menari, pengeluaran pemerintah lainnya, termasuk biaya perhitungan pihak ketiga.
Sebagai informasi, untuk mempercepat pemrosesan dana negara, RKUN ini tidak hanya memiliki satu rekening. Namun, pemerintah juga dapat membuka beberapa sub rekening dan rekening pemerintah lainnya yang berfungsi sebagai kas negara di Bank Sentral.
Persyaratan lain mengenai pembukaan dan pengelolaan rekening kas negara Subrekening Kas Negara dan rekening lainnya berada di bawah kendali Kementerian Keuangan. (FDL/FDL)