Jakarta –
Wajib Pajak terus mengeluhkan kendala pada sistem dasar administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Tak sedikit dari mereka yang mengalami kendala pada password dan pembuatan password.
Terkait kendala tersebut, DJP menyampaikan dua hal melalui media sosial resminya. Pertama, hindari penggunaan beberapa karakter khusus yang dapat menimbulkan masalah saat membuat kata sandi atau password.
Dijelaskan lebih detail bahwa karakter khusus yang tidak dapat digunakan adalah garis miring (/), tanda kutip (‘), dan tanda plus (+). Sementara itu, tanda ampersand (&) dan dolar ($) dapat digunakan.
“Tidak bisa membuat password dan password? Hindari karakter khusus yang tidak bisa digunakan yaitu /, ‘, +. Sekarang karakter &, $ sudah bisa digunakan,” tulis catatan di Instagram resmi @ditjenpajakri, Senin (13/1). /2025) ).
Kedua, pastikan kata sandi dan kata sandi sesuai dengan format yang diperlukan demi kelancaran proses pendaftaran.
Jika memerlukan bantuan lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak pa 1500200. (kil/kil)