Jakarta –
Asuransi kewajiban pihak ketiga (TPL) wajib untuk kendaraan bermotor akan mulai berlaku pada tahun 2025 Kebijakan ini tampaknya sulit dilakukan karena pasar mobil sudah berada dalam resesi
Asuransi TPL merupakan jenis asuransi kendaraan yang memberikan perlindungan terhadap risiko pemegang polis merusak kendaraan lain atau melukai orang lain saat berkendara. Ini juga termasuk biaya hukum dan kompensasi yang mungkin harus dibayarkan.
Asuransi ini berbeda dengan asuransi standar komprehensif (all risk) dan total loss only (TLO). Asuransi TPL tidak menanggung kendaraan milik tertanggung sendiri.
Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara menggunakan istilah “mangsa di kebun binatang” ketika muncul kewajiban asuransi TPL. Artinya, saat ini ada tambahan pajak yang dikenakan, khususnya pada sektor otomotif.
“Kita belum tahu, persisnya (perkembangan kewajiban asuransi TPL) masyarakat sudah membeli mobil pakai asuransi, soalnya kalau dilihat (asuransi TPL) seperti berburu binatang di kebun binatang. jelas,” kata Kukuh Kumara, Sekjen Gaikindo di Jakarta, beberapa waktu lalu
Sekitar 50 persen mobil saat ini dikenakan pajak di Indonesia. Tak ketinggalan, pasar menghadapi tantangan berupa kenaikan pajak pertambahan nilai, serta pajak terbuka di setiap daerah.
“Pajak kena, (nilai jalan) dari Rp 100 juta jadi Rp 150 juta. Sekarang tambah asuransi,” sambungnya.
Di sisi lain, dari segi harga dan pendapatan, kondisi masyarakat Indonesia ibarat buaya.
“Harga mobil kita meningkat rata-rata 7,5 persen per tahun. Pada saat yang sama, pendapatan kelas menengah meningkat dengan tingkat inflasi 3 persen. Jadi (situasinya) semakin panjang, seperti buaya. kesenjangan antara harga mobil dan pendapatan), terus mengatakan “Saya tidak mampu membeli mobil,” kata Kukuh Kumara baru-baru ini di sebuah gedung industri di Jakarta.
Diketahui, angka terakhir Badan Statistik Umum (BPS) menunjukkan 9,48 juta penduduk Indonesia keluar dari kelas menengah dalam lima tahun terakhir, turun menjadi hanya 47,85 juta. Kini, rasionya hanya 17,13% dari total penduduk, turun dibandingkan lima tahun lalu yang sebesar 21,45%. Faktanya, kelas menengah diperkirakan akan mencapai sekitar 70% dari total populasi pada tahun 2045.
Menyusutnya kelas menengah ini juga berdampak pada menurunnya daya beli, khususnya di sektor otomotif.
“Daya beli yang utama kalau kita lihat lebih jauh adalah kekuatan kelas menengah kita. Teman-teman, kalau melihat laporan BPS tahun 2019-2024, jumlah kelas menengahnya menyusut,” kata Ekonom Senior, Raden Pardede. Hal yang sama.
Faktanya, tidak semua masyarakat Indonesia memahami kewajiban asuransi ini.
Populix meluncurkan laporan terbarunya yang bertajuk “Sikap Masyarakat Terhadap Skema Asuransi Kendaraan Bermotor Wajib”. Laporan ini mengungkap kurangnya pemahaman masyarakat dan berbagai kesalahpahaman mengenai rencana asuransi wajib tanggung jawab pihak ketiga (TPL) berdasarkan survei terhadap lebih dari 1.000 responden, yang sebagian besar adalah pekerja kelas atas dengan pendapatan bulanan hingga Rp. 5 juta.
Sayangnya, dari seluruh responden, 95% yang merupakan pemilik mobil, hanya dua dari lima yang memahami sepenuhnya program ini. Padahal, jika mengacu pada aturan hukum, program ini diharapkan mulai berlaku dua tahun setelah UU PPSK. . Diterbitkan pada Januari 2025,” kata Wakil Presiden Populix Research Indah Tanip dalam keterangannya. Tonton video “Dengan pembiayaan Rp 70 juta, bagaimana mobil listrik laku?” (Belakang/Rgr)