Jakarta –
Narapidana bisa bekerja di Inggris. Yang luar biasa adalah pendapatan mereka lebih tinggi dibandingkan penjaga penjara, guru sekolah menengah, ahli biokimia, psikoterapis, dan bidan.
Laporan The Telegraph, Minggu (24/11/2024), narapidana di beberapa penjara di Inggris diperbolehkan berangkat kerja jika paling lambat kembali ke selnya pada malam hari. Langkah ini merupakan upaya rehabilitasi mereka dan mempersiapkan mereka kembali hidup bermasyarakat.
Masalahnya adalah kesenjangan upah antara narapidana dan anggota masyarakat sipil telah menimbulkan pertanyaan tentang ketimpangan pendapatan di Inggris.
Dalam laporan tersebut, para tahanan di Inggris menerima gaji bersih tahunan tertinggi sebesar $46.005 atau Rp 729,08 juta (nilai tukar rupee 15.848) pada tahun lalu. Gaji kotornya sekitar $57,640.
Angka dari Home Office setempat menunjukkan sembilan narapidana lainnya memiliki pendapatan bersih lebih dari $28.694, yang berarti rata-rata narapidana yang bekerja berpenghasilan kurang dari $25.061 per tahun.
Menurut Kementerian Kehakiman Inggris, ada dua narapidana lainnya yang berpenghasilan lebih dari $37,591 dan tujuh lainnya yang menyetor antara $28,694 dan $37,591 ke rekening bank pribadi mereka.
Narapidana melakukan berbagai pekerjaan, salah satunya menjadi supir truk. “Di akhir masa hukuman, mereka dibebaskan dengan izin sementara. Hal ini memungkinkan mereka untuk menghabiskan sebagian waktunya di masyarakat, sering kali bekerja sebelum kembali ke penjara,” kata juru bicara Layanan Penjara.
“Jika mereka bekerja, penghasilannya bisa dikenakan pajak, denda pengadilan, dan biaya hingga 40%,” imbuhnya.
Meskipun ada pemotongan, upah di penjara lebih tinggi dibandingkan pekerjaan lain di Inggris. Misalnya, gaji rata-rata untuk penjaga penjara adalah $35,085, sementara karyawan baru memperoleh sekitar $30,073 per tahun.
Jadi bidan memiliki gaji rata-rata $45,889. Sementara itu, ahli biokimia memperoleh $45,844, psikoterapis memperoleh $45,864, dan surveyor berlisensi memperoleh $43,908.
Tonton juga videonya: Menyaksikan proses pemindahan 88 narapidana berbahaya ke Lapas Nusakambang
(bantuan/mati)