Sekolah-Rumah Sakit Kena PPN 12%, Ini Kriterianya

Jakarta –

Mulai 1 Januari 2025, Kementerian Keuangan (Kemunku) akan memperjelas kriteria layanan pendidikan dan kesehatan premium yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen. Daftar ini diharapkan akan dirilis pada akhir tahun ini. Tahun ini.

Menurut Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Bapak Wahu Utomo menyampaikan bahwa pendidikan dan rumah sakit merupakan biaya yang mahal dan berstandar internasional termasuk yang wajib membayar pajak pertambahan nilai sebesar 12 persen. .

Rekomendasi sedang dibuat. Salah satu caranya adalah dengan membayar biaya atau membayar secara moneter dan/atau internasional, kata Wahyu kepada ANBALI NEWS, Kamis (19/12/2024).

Sebelumnya, jasa kesehatan dan pendidikan dibebaskan dari PPN. Ketentuan tersebut disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.

Pemerintah harus mengambil keputusan ini karena kedua layanan premium ini tidak dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan rendah tetapi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi. Oleh karena itu, demi keadilan dan solidaritas, layanan pendidikan dan kesehatan premium dikenakan PPN sebesar 12%.

Menurut Fabrio Nathan Kakaribu, Kepala Departemen Pendidikan Keuangan Kementerian Keuangan, pajak pertambahan nilai sebesar 12 persen mencakup sekolah yang biayanya melebihi $100 juta per tahun.

“Ada biaya sekolah yang lebih dari 100 juta birr tanpa bayar pajak pertambahan nilai, ada pelayanan kesehatan yang bagus, VIP, apakah layak PPN 0%? Jadi ini yang kami tunjukkan hak kami, ya kami dukung. Pajak,” kata Fabrio. .

Tonton video pidato Prabowo tentang PPN 12% dalam pemilihan properti

(bantuan/taruhan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top