Tolak Tawaran Nikita Mirzani, Hotman Paris Ngaku Gak Level sama Razman

Jakarta –

Pengacara Hotman Paris menjadi sosok yang dicari banyak orang. Pasalnya Hotman menolak ajakan Nikita Mirzani untuk membantunya menangani kasus Vadel Badjideh.

Hotman merasa kasusnya sedikit lebih sulit karena korbannya masih di bawah umur. Selain itu, Hotman juga enggan bertengkar lagi dengan Razman Nasution, pengacara Vadel Badjideh.

“Benar, Nikita memintaku menjadi pengacara, karena hanya aku yang bisa menjadikan Razman sebagai terdakwa. Laki-laki botak (Razman) itu tersangka, dia diadili sebanyak tiga kali. Aku sendiri yang melakukannya. Dia ck ( tersangka), bahkan terdakwa saat ini (yang lain), kata Hotman Paris di kawasan Jakarta Utara.

Tak hanya itu, Hotman Paris yang mengaku marah juga tak setuju Razman Nasution berencana mengambil LM, putra Nikita Mirzani, sebagai putri angkatnya.

Jadi, hei botak, Razman, jaga mulutmu, kalau kamu mau membesarkan anak, kamu harus membesarkan anak ini seperti aku, kata Hotman Paris.

Selain itu, Hotman Paris juga menjelaskan dasar hukum kasus Nikita Mirzani. Menurutnya, kasus ini tidak bisa diselesaikan dengan mudah.

“Anak di bawah umur tidak bisa memberikan surat kuasa jika ibunya masih hidup. Kalau anak yang memberikan surat kuasa, maka polisi harus menolak surat tersebut. Undang-undang,” kata Hotman.

Hotman menambahkan, segala sesuatu yang ditandatangani oleh anak di bawah umur dianggap tidak sah secara hukum. Bagaimanapun, hubungan seksual antara pria dewasa dan anak di bawah umur merupakan kejahatan serius.

“Ancaman hukumannya dalam kasus ini bisa sampai 15 tahun penjara, kalaupun dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak, akan dihukum berat,” jelasnya.

Hotman menegaskan, kejahatan jenis ini tidak memerlukan laporan resmi. Jika polisi mengetahui kasus seperti ini, mereka bisa langsung mengejarnya, layaknya kasus pembunuhan. Simak video “Video: Razman Ungkap Kondisi LM Usai Dipindahkan ke RS Polri” (pig/nu2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top