Akhirnya Pagar Misterius 30 Km di Laut Tangerang Dibongkar!

Jakarta –

Pasca kericuhan, kawat misterius di Tangerang, Banten, hancur. Pagar bambu sepanjang 30,16 km itu dibongkar TNI Angkatan Laut (AL) dan masyarakat pada Sabtu (18/1/2025).

Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantamal) III Jakarta, Mayor TNI (Mar) Harry Indarto mengatakan, langkah ini sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto. Perusakan ini diharapkan mampu membuka peluang bagi para nelayan untuk kembali menangkap ikan.

“Kami hadir atas perintah Presiden RI (Prabowo Subianto) melalui Kepala Staf Angkatan Laut untuk membuka akses khususnya bagi nelayan untuk melaut,” kata Harry di Stasiun Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang. . Banten, dikutip Antara, Sabtu (18/1/2025).

Pak Harry mengatakan, pembongkaran tanggul laut ini rencananya bisa dilakukan hingga 2 kilometer dalam satu hari. Tujuan tersebut dinilai realistis mengingat cukup sulitnya TNI Angkatan Laut dalam melakukan penyergapan.

“Rasanya tidak mungkin berjalan 30 kilometer dalam satu hari, akan kita rencanakan rutenya, target saya hari ini minimal dua kilometer,” ujarnya.

“Apalagi yang dibudidayakan sudah ada berbulan-bulan, sehingga sulit kita keluarkan,” lanjutnya.

Selain itu, kapal besar seperti KRI tidak bisa masuk ke dalam enclosure karena lautnya terlalu dangkal. Kondisi tersebut membuat TNI Angkatan Laut hanya bisa menggunakan kapal kecil dengan bantuan nelayan yang ada di sekitar wilayah tersebut.

Proses pemetikan dilakukan dengan tangan, yaitu menarik bambu dengan tali yang diikatkan pada perahu nelayan. Saya berharap dalam beberapa hari ke depan, kelompok ini mendapat bantuan dari organisasi dan lembaga terkait untuk merobohkan seluruh tembok laut.

Sementara itu, Direktur Departemen Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menyambut baik respon cepat masyarakat dan TNI Angkatan Laut untuk menghancurkan kawat laut tersebut.

“Kalau ada informasi seperti itu, alangkah baiknya dan kami sangat berterima kasih,” kata pria yang akrab disapa Ipunk itu dalam keterangan terpisah.

Menurut Pak Pung, pembubarannya bisa dilakukan dengan cepat. Dengan sesegera mungkin membongkar pagar sepanjang 30 km tersebut, diharapkan para nelayan tidak kembali kesulitan dalam melakukan pekerjaan sehari-hari.

Selain itu, Bpk. Po juga menegaskan, pemasangan pagar laut tanpa izin merupakan hal yang tidak boleh dilakukan. Selain itu, tembok laut yang terletak di zona penangkapan ikan dan pengelolaan energi, dapat membahayakan nelayan dan berisiko memberikan dampak negatif terhadap ekosistem pesisir. (schc/hns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top