Bule Rusia di Bali Berulah, Jadi Pengendali Situs Prostitusi Dunia

Jakarta-

Polisi Badung, Bali, mengungkap praktik prostitusi perdagangan orang (TPPO) dengan pemasaran melalui situs online. Dua warga negara Rusia sebagai supervisor dan manajer.

Polisi menangkap dua warga negara Rusia di Banjar Anyar Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Jumat (1/10/2025). Tersangka merupakan perempuan berusia 26 tahun berinisial AK dan laki-laki berusia 31 tahun berinisial MT.

Kapolda Bali Irjen Daniel Adityaya menjelaskan, kedua terduga pelacur tersebut merupakan anggota jaringan TIP internasional yang telah beroperasi di Bali selama dua tahun.

Menurut Daniel, tersangka AK merupakan seorang muncikari alias pengawas khusus di wilayah Bali. Ia juga memiliki akun untuk transaksi, termasuk pemilihan dan daftar kontak pelacur di situs online.

“Yang bersangkutan (AC) adalah yang membagikan uang transaksi kepada PSK dan timnya. Jadi, yang bersangkutan adalah pengelola web di Bali, yang bertanggung jawab terhadap setiap perempuan yang menjadi PSK dan mendaftar di web situs tersebut. dan berkomunikasi dengan mereka. pantau pelanggannya,” kata Daniel Aditya saat jumpa pers di Mapolres, Senin (13/1/2025) dikutip ANBALI NEWSBali.

Sedangkan tersangka MT berperan sebagai pengelola. Perannya adalah sebagai operator yang berhubungan langsung dengan pelanggan.

Dalam kasus ini, polisi juga mengungkap korban TIP yang merupakan seorang pria transgender berinisial EE alias L. EE merupakan warga negara Rusia. Namun jaringan ini benar-benar mampu menghibur perempuan Indonesia dan asing.

“Tersangka menawarkan kepada pelanggan beberapa pilihan entertainer wanita dari berbagai belahan dunia. Termasuk (PSK) dari berbagai kota di Indonesia melalui salah satu situs,” kata Daniel.

Daniel mengatakan, kasus ini diketahui saat aktivitas prostitusi yang melibatkan warga negara asing sedang aktif. Selanjutnya polisi selama jangka waktu tertentu menemukan serangkaian informasi dari beberapa tokoh masyarakat sipil Rusia di Bali.

Dari informasi tersebut terlihat adanya kegiatan prostitusi yang dipasarkan melalui website. Tim kemudian mengetahui tentang pelanggan tersebut, yang juga dikenal sebagai orang asing.

“Sekitar pukul 03.22 WITA, tim melakukan penggeledahan dan pemantauan di sekitar hotel kawasan Canggu, Kuta Utara. Tim menangkap E.E. saat sedang berhubungan dengan WN Rusia,” kata mantan Kapolda Kaltara (Kaltara) tersebut. .

Dua tersangka saat ini diamankan di Polres Badung. Mereka disangkakan pasal 45 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 “Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 “Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik” (ITE) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 6 tahun Rp 1 miliar.

Tersangka juga dijerat, berdasarkan pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 “Tentang Pemberantasan TPPO”, pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp. Di bawah tuduhan 120 juta dan maksimal. Rp600 juta atau Pasal 506 KUHP (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara. Saksikan video “Video: WNA di Bali Pura-pura Tusuk Diri, Lalu Tusuk HP WNI” (fem/fem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top