Jakarta –
Pemerintah Provinsi (Pemlov) DKI Jakarta menargetkan Upah Minimum Sektoral Negara (UMSP) tahun 2025 ditetapkan pada Januari 2025. Pemerintah negara bagian sendiri telah resmi menetapkan upah minimum negara (UMSP) tahun 2025 sebesar Rp5.396.761, naik 6 poin. . Dibandingkan tahun lalu sebesar Rp 5.067.381.
Hal itu diungkapkan Hari Nugroho, Kepala Dinas Sumber Daya Manusia, Migrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta yang juga Ketua Dewan Pengupahan DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (12 November 2024).
Pak Hari mengatakan, penting untuk melihat UMSP sesegera mungkin. Karena menguntungkan orang-orang yang bekerja di bidang itu.
“Makanya kami akan terus mengejarnya dan kami berharap bisa segera mulai bekerja sehingga mulai bekerja pada 1 Januari karena itu hal yang baik bagi mereka. “Jika Anda tidak tahu sektor apa yang perlu Anda akuisisi, itu saja bukan berarti itu kerugianmu,” ujarnya.
Sementara itu, Hari mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan pengusaha dan serikat pekerja untuk mencapai kesepakatan dalam berbagai hal. Saat menentukan nomor Anda, mulailah dengan jumlah satuan yang termasuk dalam UMSP Anda.
Saat ini masih terjadi perdebatan mengenai jumlah komponen yang dimasukkan dalam UMSP. Serikat pekerja meminta agar UMSP mencakup 13 bagian, namun pengusaha hanya memasukkan 5 bagian.
13 sektor yang direkomendasikan serikat pekerja adalah konstruksi, bahan kimia, elektronik dan pertambangan, baja, elektronik dan mesin, kendaraan bermotor, asuransi dan perbankan, makanan dan minuman, farmasi dan kesehatan, tekstil, pakaian dan kulit, pariwisata, komunikasi, ritel dan listrik. . dan lalu lintas.
Lima sektor yang direkomendasikan perusahaan adalah sektor informasi dan komunikasi untuk pedagang dan pengecer, otomotif dan bahan kimia, jasa keuangan, manufaktur, dan infrastruktur. Lima sektor besar tersebut mengacu pada rilis kantor perwakilan Jakarta Bl.
(acd/acd)