Jakarta –
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjawab pertanyaan Direktorat Pajak (DJP) Kementerian Keuangan gagal memungut Rp 75 juta akibat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang hanya berlaku untuk barang dan jasa berkualitas.
Sri Mulyani mengatakan, masih ada waktu 12 bulan untuk melihat kebijakan mana yang bisa dianggap sebagai alat untuk memulihkan pendapatan yang hilang. Dia mengimbau semua pihak bersabar pasca penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Mengenai penatausahaan APBN 2025 seperti yang telah disebutkan di atas, akan terjadi penerimaan yang tidak sah dan masih banyak lagi. Dinamika ini masih 12 bulan ke depan, sehingga akan terus kami update setiap bulannya. Jadi saya berharap teman-teman bersabar untuk melaksanakan dan memantau perkembangan APBN 2025,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers KiTA APBN, Senin (6/1/2025).
Sri Mulyani melanjutkan, partainya harus mengurangi berbagai dampak politik yang ditimbulkan.
“Memang benar kita juga harus mengurangi dampak dari berbagai kebijakan yang diambil,” ujarnya.
Semula pajak pertambahan nilai umum dinaikkan dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Jika ini dilakukan, Kementerian Keuangan (BKF) pernah menyebut negara bisa meraup Rp 75 juta.
Sikap pemerintah berubah pasca adanya tekanan dan protes masyarakat. Keputusan Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024 menetapkan pajak pertambahan nilai sebesar 12% untuk barang bagus dan jasa mahal hingga kini dikenakan pajak sebagai pajak penjualan atas barang bagus (PPnBM).
Sebelumnya, berbagai wacana politik bermunculan guna meningkatkan penerimaan negara pada tahun 2025, salah satunya adalah penerapan amnesti pajak III. Pidato ini akan dibahas oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Perekonomian.
“Tax amnesty sedang direncanakan, kita tahu itu tax amnesty 1 dan 2. Ke depan rencananya salah satu cara adalah dengan memberikan waktu, seperti yang dikatakan Presiden, bagi mereka yang ingin mengembalikan uangnya. baik di dalam maupun di luar negeri, melalui tax amnesty,” kata Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Budi Gunawan, dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, i Jakarta, Kamis (2/1).
(baji)