Podcast: UMP Naik 6,5% Vs Pungutan-pungutan Baru Pemerintah

Jakarta –

Pemerintah telah memutuskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5% pada tahun 2025. Peningkatan ini dipandang mendekati permintaan pekerja dan disambut baik, meskipun pengusaha mempertanyakan alasan kenaikan sebesar 6,5%.

Persatuan Pengusaha Indonesia (Epindo) mengaku belum mendapat klarifikasi menyeluruh mengenai metodologi penghitungan kenaikan UMP 2025. Sementara itu, perwakilan buruh menilai keputusan ini merupakan langkah yang tepat dan sejalan dengan perintah Mahkamah Konstitusi. (MK) dan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 131 tentang Penetapan Upah Minimum.

Namun, pertumbuhan UMP sebesar 6,5% pun menghadapi tantangan berat karena pemerintah bersiap menaikkan sejumlah pajak dan bea lainnya tahun depan. Dimulai dengan kenaikan PPN sebesar 12%, ada rencana untuk mengenakan pajak gaji sebesar 3% untuk menutupi iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera), tarif pajak konsumsi baru, asuransi wajib kendaraan bermotor, batasan subsidi bahan bakar dan banyak biaya lainnya. Meningkatkan iuran peserta Skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN Baru).

Akankah masyarakat memiliki cukup uang untuk membayar pajak-pajak baru ini sementara tekanan ekonomi masih belum mereda? Dengarkan ekonom dan direktur eksekutif Celios Bhima Yudhishthir membahas hal ini dalam episode terbaru podcast No to Poverty: UMP naik 6,5% dibandingkan retribusi pemerintah yang baru. Klik widget di bawah untuk mendengarkan atau menemukan podcast Tolak Miskin di Spotify dan channel podcast lainnya.

(sunting/edit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top