Jakarta –
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan tarif PPN yang hanya berlaku untuk barang mewah akan dinaikkan menjadi 12%. Pengumuman ini disampaikan langsung di Kementerian Keuangan bersama Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati.
Menurut Prabowo, banyak kesalahpahaman mengenai kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Prabowo yang berkoordinasi dengan beberapa menteri akhirnya memutuskan sendiri kenaikan PPN tersebut.
“Dalam konteks ini, saya kira ada baiknya saya menyampaikan beberapa hal mengenai kenaikan tarif pajak pertambahan nilai PPN, mungkin masih ada keraguan atau kurangnya pengetahuan,” ujarnya dalam konferensi pers. Di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).
Oleh karena itu, setelah berkoordinasi dan berdiskusi dengan Menteri Keuangan dan beberapa kementerian lainnya, saya merasa perlu untuk mengatasi masalah PPN 12% ini secara pribadi, lanjutnya.
Orang nomor satu di Indonesia ini menjelaskan, tata cara kenaikan tarif PPN terkait dengan Harmonisasi Ketentuan Fiskal (UU HPP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yang diterima pemerintah dan DPR RI pada 2021.
Oleh karena itu, menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12% merupakan amanah, perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan… Oleh karena itu, sejalan dengan kesepakatan antara Pemerintah Republik Indonesia. dan DPR pada tahun 2021,” jelasnya.
Kenaikan tarif PPN dilakukan bertahap dari 10% menjadi 11%, berlaku mulai April 2022. Kedua, PPN naik menjadi 12%, mulai 1 Januari 2025 atau Rabu depan.
“Kenaikan tarif mulai 1 April 2022 menjadi 10% hingga 11% dilakukan secara bertahap, dilaksanakan, kemudian pada 1 Januari 2025 dikeluarkan 11% hingga 12% atas perintah pengadilan,” imbuhnya.
Kenaikan PPN secara bertahap dimaksudkan untuk menghindari dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Prabowo menegaskan, pemerintah berkomitmen menjaga daya beli masyarakat dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dalam melaksanakan kebijakan.
PPN akan naik menjadi 12% dan akan berlaku untuk jet pribadi, rumah mewah, kapal pesiar, dan barang mewah lainnya. Selanjutnya, barang yang sebelumnya dikenakan PPN 11% atau dibebaskan PPN tidak akan terkena dampak kenaikan PPN menjadi 12%. (Ili/Ara)