UMP 2025 Naik 6,5%, Pengusaha Bilang Begini

Jakarta –

Pemerintah telah menetapkan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5% pada tahun 2025. Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Akbar Himawan Buchari menilai kenaikan UMP harus diimbangi dengan produktivitas tenaga kerja.

Akbar mengaku tak bisa berbuat banyak saat pemerintah memutuskan menaikkan UMP sebesar 6,5% pada 2025. Namun pemerintah menjelaskan kenaikan tersebut sudah memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Mau bagaimana lagi. Pemerintah sudah menetapkan kebijakan ini. Mudah-mudahan kenaikan UMP ini sudah melalui kajian yang komprehensif dengan mempertimbangkan perekonomian dan inflasi,” kata Akbar dalam keterangannya, Selasa (3/12/2024). ).

Menurut Akbar, UMP merupakan persoalan yang sangat sensitif bagi dunia usaha, buruh, dan pemerintah. Selain itu, banyak indikator yang perlu dikaji secara mendalam seperti produktivitas tenaga kerja, daya saing usaha, dan kondisi perekonomian.

Akbar mengatakan kenaikan UMP otomatis akan meningkatkan struktur biaya perusahaan, khususnya biaya tenaga kerja. Oleh karena itu, peningkatan tersebut harus diimbangi dengan kualitas pekerja.

“Iya, mungkin win-win solution bagi buruh adalah dengan meningkatkan produktivitasnya. Jangan sampai nanti naik, cara kerjanya tetap sama. Harusnya mereka lebih giat, lebih berkontribusi pada perusahaan,” kata Akbar.

Dia menjelaskan, salah satu pertimbangan investor menanamkan modalnya di Indonesia adalah upah pekerja. Jika dirasa tidak efektif, dia mengatakan investor akan mempertimbangkan kembali. Oleh karena itu, pekerja dianggap sebagai kuncinya.

“Jadi kuncinya ada pada pekerjanya. Produktifitas pekerja harus ditingkatkan lagi, keterampilan para pendamping harus ditingkatkan sesuai kebutuhan zaman,” tambah Akbar.

(dingin/dingin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top