Budi Arie Minta Kemendag Kaji Ulang Aturan Impor Susu Tanpa Pajak

Jakarta –

Budi Arie Setiadi, Menteri Koperasi, meminta Kementerian Perdagangan mengkaji ulang aturan kebijakan impor susu dari berbagai negara seperti Australia dan Selandia Baru tanpa pajak impor. Sebab kebijakan tersebut dinilai sangat merugikan para pelaku industri lokal.

“Kami melihat masih banyak hal yang perlu dibahas kembali, terkait berbagai kebijakan impor produk, yang menurut kami harus adil. Khususnya bagi para pelaku ekonomi negara,” kata Budi saat ditemui wartawan usai Rapat Tahunan KUD RI. . Koperasi Induk, Rabu (18/12/2024).

Dia mengatakan, pemerintah mengambil langkah penghapusan bea masuk karena ada perjanjian dagang antara negara tersebut dengan Indonesia. Namun kondisi tersebut justru membuat harga produk susu dalam negeri tidak kompetitif dibandingkan susu impor.

“Itu soal susu impor 5% atau 0%. Kita harus jelas, kita paham betul bahwa kebijakan perdagangan internasional juga bagian dari kepentingan nasional kita ya. Jadi kita tidak boleh mengorbankan kepentingan nasional kita, tolong.” kata Budi.

“Kalau bersaing, harga susu di sini misalnya Rp 8.000, belum termasuk impor bebas bea, Rp 6.000. Peternak kita mati?

Oleh karena itu, Budi menilai kebijakan impor susu bebas bea sebaiknya ditinjau ulang untuk menjaga produksi dalam negeri. “Negara ini tidak bisa hanya menghitung untung dan rugi. Tapi kita harus mengedepankan kepentingan masyarakat, kepentingan rakyat dan juga kepentingan nasional kita,” jelasnya lagi.

Sekadar informasi, sebelumnya Budi Arie menyampaikan imbauan peninjauan atau peninjauan kembali aturan impor susu bebas bea dari berbagai negara pada November 2024. Menurut dia, dari total konsumsi susu tahunan sebanyak 4,4 juta ton pada 2022-2023. , industri lokal hanya mampu berproduksi 837.223 ton.

Ia mengatakan negara-negara pengekspor susu yang mayoritas adalah Australia dan Selandia Baru mendapat manfaat dari perjanjian perdagangan bebas dengan Indonesia. Perjanjian ini menghapus pajak impor produk susu sehingga membuat harga produk mereka 5% lebih murah dibandingkan harga dunia saat masuk ke Indonesia.

“Negara-negara pengekspor susu mendapatkan keuntungan dari perjanjian perdagangan bebas dengan Indonesia yang menghapus pajak impor produk susu sehingga membuat harga produk mereka setidaknya 5% lebih rendah dibandingkan harga eksportir susu global lainnya,” jelas Budi Arie di Kementerian Koperasi. . Kantor, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).

Oleh karena itu, kata dia, perlu ada koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Perdagangan terkait kebijakan ini. Tak hanya itu, keadaan juga diperburuk dengan banyaknya pelaku industri yang mengimpor produk berupa susu bubuk.

Tonton video Menteri Perdagangan mempertimbangkan peraturan impor susu yang lebih ketat setelah adanya protes dari para petani

(fdl/fdl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top