Jakarta –
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan sistem perpajakan baru bernama Coretax. Sistem tersebut kini tersedia bagi wajib pajak di seluruh Indonesia secara online. Operasi Coretax pertama dilakukan DJP pada 16 hingga 31 Desember 2024.
Pada proses Praimplementasi Coretax, Wajib Pajak dapat login ke sistem DJP Coretax. Semuanya bisa dilakukan secara online melalui website resmi DJP.
“Coretax DJP dapat diakses oleh Wajib Pajak yang telah memiliki akun DJP Online pada tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp melalui langkah-langkah berikut,” tulis DJP dalam situs beritanya, Jumat. 27/12/2024).
Langkah-langkah untuk mengakses Coretax adalah sebagai berikut:
1. Masukkan User ID yaitu NIK atau NPWP 16 Nomor2. Masukkan kata sandi DJPOnline3. Masukkan kode captcha4. Klik untuk masuk
Setelah login, Wajib Pajak akan diminta untuk mereset passwordnya melalui langkah-langkah berikut:
1. Pilih metode verifikasi, melalui email atau telepon2. Masukkan email atau nomor telepon 3. Masukkan kode captcha4. Klik Kirim, lalu periksa email atau SMS dengan tautan ubah kata sandi
Saat mengganti password, wajib pajak diminta menuliskan kalimat. Disarankan agar kata sandi tidak sama dengan kata sandi karena akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital. Jika hal ini dilakukan, maka wajib pajak dapat mengakses sistem DJP Coretax.
Saksikan juga video ‘Kementerian Kesehatan Respons Kenaikan Pajak 12% Penting Bagi Kemenkes’:
(acd/cov)