Jakarta –
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 12% hanya berlaku untuk nilai properti. Jadi barang atau jasa tidak mengalami perubahan dan tetap pada harga aslinya.
Artinya, jika suatu produk sudah dikenakan PPN sebesar 11%, maka tetap dikenakan PPN sebesar 11% mulai 1 Januari 2025. Begitu pula dengan barang yang dibebaskan dari PPN atau PPN 0% dari pembayaran.
“Barang dan jasa yang tersedia saat ini (tarif PPN) sebesar 11% akan tetap sebesar 11%, tidak ada kenaikan PPN atas seluruh barang dan jasa yang saat ini tetap sebesar 11%. Barang dan jasa yang saat ini dikecualikan adalah PPN 0% yang Artinya “semuanya bebas PPN”, jelas Sri Mulyani dalam jumpa pers di kantor Menteri Keuangan, Selasa (31/12/2024).
Pengamat pajak dari Center for Indonesian Tax Analysis (CITA), Fajry Akbar, menyayangkan pengumuman tersebut hanya sehari sebelum penerapan kebijakan PPN 12%. Sebab saat ini banyak pihak, termasuk perusahaan di bidang pemasaran dan produsen, yang menaikkan harga barang secara signifikan untuk mengantisipasi perubahan tarif.
Secara keseluruhan saya mengapresiasi keinginan pemerintah mendengarkan suara masyarakat. Namun kami sangat menyayangkan waktu pemberitahuan yang sangat singkat, kata Fajry saat dihubungi ANBALI NEWS, Senin (1/1/2025).
“Harganya naik dulu. Karena tarif PPN sudah ditetapkan. Lalu harga juga naik karena konsumen, produsen, atau pedagang yang menaikkan tarif PPN,” ujarnya.
Akibatnya, menurut Fajry, banyak pihak yang mengubah harga produk atau jasa mengingat tarif dasar PPN sebesar 11%. Namun tentu saja perubahan harga ini membutuhkan waktu.
“(Harga produk dengan PPN 12%) ditetapkan dalam jangka waktu yang lama. Barang yang ditetapkan itu harus ada hari libur dan perlu waktu (untuk menyesuaikan harga barang dan jasa),” jelasnya.
Selain itu, menurut dia, penerapan aturan PPN 12% untuk properti tidak banyak berpengaruh. Namun, harga aset yang termasuk dalam kategori yang telah dipilih sebelumnya tidak akan meningkat secara signifikan.
Dampaknya terhadap masyarakat akan sangat kecil. Dampaknya terhadap pendapatan pemerintah akan sangat kecil. Kurang lebih menurut pendapat pemerintah, jelas Fajry. (ed./ed.)