Tangerang –
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menutup jalur peredaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Provinsi Tangerang. Penutupan tersebut dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono.
Pria yang akrab disapa Ipunk ini mengatakan, penutupan perbatasan laut di 6 kabupaten tersebut merupakan perintah Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono. Kemudian instruksi ini diberikan secara tertutup.
Ipunk lalu berkata, “Iya, ini jadi virus, dan Presiden memberi instruksi. Pagi harinya, Menteri langsung perintahkan penutupan. Pelaksanaan penutupan, Tangerang, Kamis (9/1/2024).
Ipunk mengatakan, penutupan ini dilakukan karena belum adanya izin persetujuan Perjanjian Penggunaan Wilayah Laut (PKKPRL) untuk pemasangan pagar laut. Selain itu, pagar laut membuat para nelayan patah semangat dan tidak bisa melaut.
“Hari ini dari siang hingga siang hari kami menutup kawat laut yang tersebar luas, dan ternyata banyak nelayan yang mengganggu kami yang kami wawancarai. Kami periksa kawat KKP, dan tidak ada PKKPRL, jadi izin diberikan, “ucap Ipunk.
Ipunk menegaskan, pagar seperti itu tidak boleh dipasang di laut, karena mengganggu lalu lintas laut. Dia juga menekankan bahwa dia akan menemukan seseorang untuk menemaninya. Jika dalang pemasangan pagar itu ketahuan, pihaknya tak segan-segan akan menghukumnya.
Jika pemilik membayar maksimal 20 hari. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan tidak dihilangkan, maka pihak akan memindahkan pagar tersebut.
“Kami pasti akan dikenakan denda segala macam, karena di negara ini ada aturannya, kami tidak boleh melakukan aktivitas tanpa izin di mana pun, jadi kami periksa terlebih dahulu 7 KM, kami sampaikan kepada petugas bahwa kami masih melakukan klarifikasi. “Lanjutnya tahu-tahu, di akhir tahun kita bilang pemberitaannya sudah sampai di situ, segelnya harus kita lepas, dan ini tindakan pemerintah, kalau itu terjadi kita hentikan, jangan lakukan.
(acd/acd)