Jakarta –
Gubernur Nomor Urut 3 dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Jora Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doyle) ingin mengubah gaya hidup masyarakat yang sering menggunakan kendaraan pribadi untuk bepergian menjadi menggunakan transportasi umum. Penggunaan ini menurutnya merupakan salah satu cara untuk mengurangi kemacetan dan emisi karbon tinggi di Jakarta.
“Yang paling penting bagi saya adalah mengubah gaya hidup, cara hidup, mengubah gaya hidup masyarakat dari kendaraan pribadi ke angkutan umum. Ini sangat penting,” kata Pramono, Minggu (17/11/) saat Pilgub DKI Jakarta yang ketiga. pemilu. . ungkapnya dalam diskusi tersebut. 2024).
Dalam hal ini, Pramono berencana membebaskan biaya perjalanan MRT dan LRT bagi 15 rombongan yang sebelumnya bebas menggunakan layanan Transjakarta.
“Untuk itu kita bebaskan 15 kelompok yang tadinya bebas naik bus, makanya kita bangun Transjabodetabek, mereka naik MRT gratis, LRT gratis, jadi kita jadikan swasta.” Mereka akan mengubah gaya hidup mereka dari mengemudi. untuk mengoperasikan angkutan umum,” jelasnya.
Nantinya, pihaknya juga berencana membangun jaringan transportasi umum dengan memperluas layanan JakLingko di dekat pemukiman warga. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu lagi menggunakan kendaraan pribadi untuk menuju lokasi angkutan umum.
“Untuk Jabodetabek, Bekasi dan semua yang jaraknya 500 meter dari setiap rumah, kita akan bangun yang namanya Ride and Park agar masyarakat aman, Jackalingco akan kita kembangkan agar masyarakat dimana-mana mudah dijangkau dengan transportasi umum, kata Pramono.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya telah diumumkan situs resmi Pemprov DKI Jakarta (https://smartcity.jakarta.go.id) bahwa TransJakarta memberikan layanan gratis bagi pengguna Jacquard Combo dan TJ Card, antara lain kelompok berikut:
1. PNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pensiunnya 2; Pekerja kontrak yang bekerja pada Pemprov DKI; Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP); Beberapa pegawai/pegawai pribadi (gaji sesuai UMP Bank DKI); 5. Penghuni rumah kontrakan sederhana; Tim Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga 7. Lansia berusia 60 tahun ke atas (Senior 8); Orang cacat; 9. Anggota Veteran Republik Indonesia 10. Penerima Ruskin (Pemegang Kartu Keluarga Lanjutan); pemegang KTP Kepulauan Seribu; Direktur Masjid (Marbot); Tenaga Pendidikan dan Pelatihan Anak Usia Dini (PAUD) 14; memantau larva; 15. Anggota TNI/Polar. (dibunuh/dibunuh)