Usia Pensiun Pekerja di RI Jadi 59 Tahun

Jakarta –

Usia pensiun bagi tenaga kerja Indonesia akan bertambah dari 58 tahun menjadi 59 tahun mulai tahun 2025. Batasan usia tersebut merupakan makna dalam memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).

Perubahan ini mengacu pada Undang-Undang Umum (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Dikatakan bahwa usia pensiun akan bertambah satu tahun setiap 3 tahun, dimulai pada tahun 2019 yang semula 57 tahun.

“Masa pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kini ditambah satu tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun sampai ia mencapai usia pensiun 65 (enam belas lima tahun),” baca Pasal 15 ayat 3 Undang-undang Administrasi, dikutip Selasa. (7/1/2025).

Sekadar informasi, usia pensiun awalnya ditetapkan 56 tahun. Mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun, kemudian mulai tahun 2022 menjadi 58 tahun dan mulai tahun 2025 menjadi 59 tahun.

Batasan usia pensiun ini mempengaruhi hak pekerja untuk menerima manfaat pensiun dari program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat pensiun merupakan pembayaran bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, cacat total atau ahli waris dari peserta yang meninggal dunia.

Manfaat Pensiun Pendapatan BPJS TK

Pasal 18 PP tersebut mengatur manfaat pensiun minimal Rp300.000 per bulan dan maksimal Rp3,6 juta per bulan. Besarnya manfaat pensiun dihitung berdasarkan rumus manfaat pensiun tahun pertama, dan setiap tahun berikutnya dihitung sebagai manfaat pensiun tahun sebelumnya dikalikan faktor indeksasi.

Manfaat pensiun hari tua dapat diterima oleh peserta yang telah mencapai usia pensiun dan telah memiliki masa iuran minimal 15 tahun atau setara dengan 180 bulan.

“Besarnya manfaat pensiun disesuaikan setidaknya dan biasanya setiap tahun berdasarkan rata-rata tahun sebelumnya,” tulisnya.

Apabila pekerja masih bekerja pada saat mencapai usia pensiun, maka pekerja tersebut dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja. Hanya saja pengaturannya ditetapkan sebelum 3 tahun setelah usia pensiun.

“Hak atas manfaat pensiun hari tua dihitung sejak tanggal 1 bulan berikutnya setelah peserta mencapai usia pensiun. Hak atas manfaat pensiun hari tua berakhir pada saat peserta meninggal dunia,” bunyi Pasal 19 ayat (3) dan (4). ).

Lihat juga video: Demonstrasi anti-usia pensiun di Prancis terganggu, polisi menembakkan gas air mata

(kilogram)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top