Jakarta –
Akibat perilaku monopoli perusahaan teknologi Amerika Google, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk mengenakan denda sebesar 202,5 miliar rupiah kepada Google. Bagaimana tanggapan Google?
Keputusan tersebut dikeluarkan KPPU setelah ditemukan Google LLC melanggar sejumlah ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam putusannya, Komisioner Hilman Pujana yang menjabat Ketua Dewan Gubernur Komisi menjelaskan bahwa Google LLC melanggar dua pasal, yakni Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang praktik monopoli dan/atau praktik perdagangan tidak sehat. kompetisi. Pasal 25 Ayat 1 B UU Nomor 5 Tahun 1378 mengatur tentang unsur dominasi dan menghalangi konsumen memperoleh barang atau jasa yang bersaing dari segi harga dan mutu.
Hillman meminta Google LLC untuk berhenti berkomitmen menggunakan sistem Penagihan Google Play (BPB) di Google Play Store. Pihaknya juga mendenda Google LLC sebesar 202,5 miliar rupiah.
“Memerintahkan tergugat untuk membayar denda sebesar Rs 20.250 crore (Rs 202,5 miliar) dan menyetorkannya ke kas pemerintah sebagai hasil denda atas pelanggaran Departemen Perdagangan dan Persaingan KPPU.” Unit tersebut menerima penghasilan denda dari pelanggaran di bidang persaingan usaha melalui bank dengan kode pendapatan 425812. Google mengajukan banding.
Perwakilan Google mengaku tidak setuju dengan keputusan KPPU tersebut. Mereka mengklaim bahwa praktik yang mereka terapkan berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia.
Perwakilan Google mengatakan: “Kami tidak setuju dengan keputusan KPPU dan akan mengajukan banding. Kami yakin bahwa praktik yang kami terapkan saat ini berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia.”
Google juga mengklaim akan terus mendorong lingkungan yang sehat dan kompetitif. Hal ini dicapai dengan menyediakan platform yang aman, akses ke pasar global dan beragam pilihan, termasuk alternatif sistem penagihan berbasis pilihan pengguna (User Choice Billing) di Google Play.
Google juga mencatat bagaimana kami mendukung developer Indonesia melalui berbagai inisiatif seperti Indie Game Accelerator, Play Academy, dan program Play x Unity, yang mencerminkan investasi signifikan kami dalam kesuksesan mereka.
Google juga akan mengajukan banding. “Kami tidak setuju dengan keputusan KPPU dan akan mengajukan banding,” kata perwakilan Google dalam keterangan yang diperoleh ANBALI NEWS, Rabu (22/1/2025).
Saksikan video “Shopee Gandeng KPPU Tingkatkan Layanan Platform” (fyk/fyk).