KPPU Denda Google Rp 202,5 Miliar Gara-gara Monopoli!

Jakarta –

Komisi Pengendalian Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk mengenakan denda AMD 202,5 ​​miliar kepada Google LLC. Keputusan ini diambil setelah Google Ltd diketahui melanggar beberapa pasal Peraturan Nomor 5 Undang-Undang Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Praktek Bisnis Tidak Sehat.

Majelis KPPU yang membacakan putusan Perkara Nomor 03/KPPU-I/2024 dipimpin oleh Komisioner Hilman Pujana sebagai Ketua Dewan Komisi dan didampingi oleh Komisioner Eugenia Mardanugra dan Komisioner Mohammad Reza sebagai anggota Dewan Komisi.

Hillman menjelaskan, Google LLC melanggar dua pasal. Pertama, Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 mengatur tentang wujud praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Kedua, Pasal 25(1)(b) UU Nomor 5 Tahun 1999 mengacu pada unsur posisi dominan dan menghalangi konsumen untuk memperoleh produk atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.

Namun Hillman juga menjelaskan, Google LLC tidak melanggar beberapa pasal UU 5/1999, seperti Pasal 19 huruf a dan b, serta Pasal 25 ayat 1 huruf a.

“Menyatakan tidak terbukti terdakwa melanggar Pasal 25 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Menyatakan telah terbukti secara sah dan sah bahwa terdakwa melanggar Pasal 25 Ayat 1 Undang-Undang” huruf “b”. 5 Tahun 1999,” kata Hilman Pujana saat membacakan putusan di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).

Dalam keputusan tersebut, Hillman meminta Google LLC berhenti menggunakan sistem Google Play Billing (BPB) di Google Play Store. Pihaknya juga mendenda Google LLC sebesar 202,5 ​​miliar euro.

“Menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar dua ratus dua ribu lima ratus juta rupee (Rp 202,5 ​​miliar) yang akan disetorkan ke kas negara sebagai titipan masuknya denda pelanggaran persaingan usaha dan lapangan kerja. Melalui bagian KPPU, pendapatan dengan kode pendapatan 425812 atas pelanggaran di bidang persaingan usaha,” tambah Hillman.

Selain itu, Google LLC juga harus mengumumkan bahwa mereka akan menawarkan kesempatan kepada semua pengembang untuk berpartisipasi dalam program Pembayaran Pilihan Pengguna (UCB). Program ini memberikan insentif berupa pengurangan pelayanan minimal 5% untuk jangka waktu 1 tahun setelah keputusan tersebut efektif secara hukum.

Hillman juga memerintahkan Google LLC untuk mematuhi keputusan tersebut selambat-lambatnya 30 hari setelah berlakunya keputusan ini dan memberikan kepada KPPU salinan bukti pembayaran denda.

“Mewajibkan Tergugat untuk menyerahkan bank garansi sebesar 20% dari denda kepada KPSU paling lambat 14 hari setelah menerima surat keputusan. Mewajibkan Tergugat membayar denda keterlambatan sebesar 2%. dibuat sengaja pada hari Selasa dan dibacakan secara terbuka kepada publik,” tambah Hillman.

Hillman menjelaskan, Google LLC dapat mengajukan keberatan terhadap keputusan Komisi Pengendalian Persaingan Usaha (KPPU) ke pengadilan niaga paling lambat 14 hari setelah menerima pemberitahuan keputusan KPPU dalam waktu 14 hari sejak diterimanya, dianggap telah menerima keputusan Komisi.

Namun, tidak ada pengacara atau perwakilan Google LLC yang berpartisipasi dalam pembacaan keputusan tersebut.

Dulu, kasus ini bermula ketika perusahaan diduga melakukan monopoli karena mengharuskan perusahaan yang mendistribusikan aplikasi melalui Google Play Store menggunakan sistem Google Play Billing (BPB). Google disebut akan memberikan sanksi jika perusahaan tidak menggunakan sistem tersebut. Sistem GPB untuk menghapus aplikasi dari Google Play Store.

GBP sendiri merupakan metode pembelian barang dan jasa digital dalam aplikasi yang didistribusikan oleh Google Play Store. Dengan GBP, Google membebankan biaya layanan (fee) sebesar 15 hingga 30% untuk aplikasi yang seharusnya menggunakan GBP, mulai dari game, konten, data. aplikasi layanan penyimpanan, produktivitas, dll. (hns/hns).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top