Pejabat Tak Bisa Sembarang Dinas ke Luar Negeri, Ini Syaratnya

Jakarta –

Kementerian Luar Negeri (Kemensesneg) resmi memperketat Surat Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) kementerian dan lembaga pemerintah ke depan. Aturan ini diterbitkan melalui surat edaran bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024.

Berdasarkan laman Instagram resmi Kementerian Negara @kemensseneg.ri, surat edaran tersebut dikeluarkan atas perintah Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan pada Rapat Kabinet pada 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024.

“Sesuai dengan perintah Presiden RI dalam Rapat Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, agar pimpinan kementerian/organisasi/kabupaten/organisasi beserta jajarannya agar menabung untuk biaya perjalanan dinas luar negeri (PDLN) ,’ katanya. membaca melingkar Lima poin penting tersebut adalah:

1. PDLN dilaksanakan secara efektif, efisien dan selektif untuk mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia, yang secara rinci hasilnya dapat digunakan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan pembangunan daerah.

2. PDLN dilaksanakan dalam rangka kegiatan yang mempunyai kebutuhan tinggi dan tidak ada tugas yang bersifat prioritas atau mendesak di dalam negeri.

3. Kegiatan PDLN dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas, dengan ketentuan sebagai berikut:

A.Prodi Diploma/Magister/Doktor/Pasca Doktor, dengan jumlah peserta maksimal tergantung permintaan.

Ya Pos diplomatik/survei ahli Indonesia/manajemen/pemindahan dengan jumlah peserta maksimal berdasarkan permintaan.

Lakukan itu Ekspedisi olahraga berdasarkan permintaan dengan jumlah peserta maksimal, membatasi jumlah pendamping

Hai kunjungan Presiden/Wakil Presiden yang pesertanya mayoritas diperintahkan oleh Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Luar Negeri.

M.Kunjungan Menteri/Pimpinan Lembaga dengan jumlah peserta maksimal sesuai petunjuk Menteri Negara.

Melaksanakan Misi Kemanusiaan, dengan jumlah peserta maksimal, sesuai instruksi Menteri Luar Negeri

G. Forum internasional antar Kementerian/Lembaga sesuai rekomendasi lembaga daerah dengan jumlah peserta maksimal

Atau Bimbingan / Pengawasan / Inspeksi / Tes penerimaan pabrik dengan maksimal tiga peserta

I. Bantuan Teknis/Misi Khusus Bidang Keamanan, sebanyak-banyaknya empat orang.

I.Pameran/Promosi/Misi Kebudayaan/Misi Pariwisata/Misi Dagang dengan maksimal lima orang. Sementara itu, pendukung diminta memperhatikan prinsip proporsionalitas

Tn. Ujian Pelatihan/Pendidikan/Simulasi, dengan jumlah peserta maksimal 10 orang

Besar Studi Banding/Evaluasi Komparatif/Seminar/Konferensi/Workshop/Konferensi dengan jumlah peserta maksimal tiga orang.

M. Pertemuan/Wawancara/Kolaborasi Penelitian Bilateral, Regional, Multilateral, Internasional, dengan jumlah peserta paling banyak lima orang, apabila bentuk kegiatannya mencakup kelompok kerja, maka dapat ditunjuk dua orang untuk setiap kelompok kerja, yang merupakan penanggung jawabnya. peserta utama. perwakilan berbagai organisasi.

N Acara/Penghargaan/Hadiah/Penandatanganan dengan maksimal tiga peserta.

4. PDLN dilakukan setelah mendapat izin Presiden Republik Indonesia melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Sekretaris Negara, dengan tata cara sebagai berikut:

A. Permohonan PDLN diajukan 7 hari sebelum tanggal keberangkatan yang dijadwalkan.

Ya Bersamaan dengan penyerahan dokumen permohonan PDLN, harus diserahkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

1) Kerangka acuan yang memuat informasi urgensi kegiatan, justifikasi peran kunci yang diberikan kepada peserta PDLN, analisis biaya-manfaat dan rencana tindak lanjut setelah kegiatan.

2) konfirmasi resmi atas partisipasi individu penyelenggara asing dan jadwal/agenda kegiatan/kontak.

3) korespondensi dengan perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di negara sasaran mengenai rencana pelaksanaan kegiatan PDLN;

4) informasi pendanaan, khusus untuk kegiatan PDLN yang didanai:

I) seluruhnya atau sebagian dari dana pribadi;

Ii) donor/sponsor seluruhnya atau sebagian;

5) Rekomendasi Kementerian Luar Negeri untuk PDLN di negara-negara yang tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Indonesia. Dan

6) Kesepakatan penugasan studi untuk kegiatan PDLN dalam rangka pendidikan pascasarjana.

Lakukan itu Untuk kegiatan PDLN yang dilaksanakan oleh Menteri/Wakil Menteri/Pimpinan Lembaga, permohonan izin PDLN diajukan sekaligus:

1) permohonan masuk pada kelompok zat dan nonzat.

2) Meminta persetujuan menteri sementara, khusus untuk pengalokasian PDLN menteri.

Hai laporan kegiatan PDLN dikirimkan paling lambat 2 (dua) minggu setelah kepulangan.

5. Apabila kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapat persetujuan Presiden, maka pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/Organisasi dan agen PDLN bertanggung jawab penuh atas segala akibat yang timbul.

(kilo/kilo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top