Jakarta-
Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% masih belum berubah hingga hari terakhir tahun 2024. Kenaikan PPN yang diperkirakan mulai berlaku hari ini, 1 Januari 2025, akan berdampak pada penyesuaian pada bulan Desember. 31 Agustus 2024.
Perlu diketahui, rencana kenaikan PPN sebesar 12% ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025 berdasarkan Peraturan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan tersebut dibahas bersama di DPR RI, dan delapan fraksi (kecuali PKS) sepakat menyetujui aturan tersebut.
Dalam Pasal 7 ayat (1) UU HPP disebutkan tarif PPN yang tadinya 10% diubah menjadi 11% mulai 1 April 2022. Kemudian dinaikkan lagi menjadi 12% hingga 1 Januari 2025.
Kebijakan tersebut diumumkan pada Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi pada 16 Desember 2024. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanga Hartarto mengatakan pemerintah akan menerapkan tarif PPN sebesar 12% yang normalnya berlaku mulai 1 Januari 2025. Hal ini sejalan dengan amanat pengaturan PPN yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Undang-Undang Perpajakan. (UU HPP).
“Tahun depan PPN naik menjadi 12% mulai 1 Januari, namun PPN disubsidi menjadi 0% untuk barang kebutuhan masyarakat,” tegas Airlanga.
Pemerintah memberikan dukungan dengan mengcover 1% untuk suatu kategori barang. Oleh karena itu, beberapa produk tetap dikenakan PPN sebesar 11%, tidak lebih dari 12%.
Namun, ketika tarif PPN mendekati 12%, banyak kelompok masyarakat yang menyampaikan kritik atau keluhan terhadap skema tersebut. Alhasil, pemerintah kembali mengubah aturan sehingga kenaikan tarif hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
Pemerintah mengklaim hanya barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN sebesar 12%. Barang mewah yang dimaksud adalah barang yang sudah membayar pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Properti tersebut adalah yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.
Sedangkan barang bebas PPN adalah barang kebutuhan pokok antara lain beras, daging, telur, ikan, dan susu. Hal yang sama berlaku untuk layanan pendidikan, kesehatan, keuangan, ketenagakerjaan, asuransi dan air.
“PPN tahun depan akan naik menjadi 12% mulai 1 Januari, namun subsidi PPN atau 0% diberikan untuk barang kebutuhan masyarakat,” kata Airlanga di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat.
Sedangkan tepung terigu, minyak goreng, dan gula industri hanya dikenakan PPN sebesar 11% karena 1% ditanggung pemerintah selama satu tahun. Untuk mendukung aturan tersebut, pemerintah sedang menyiapkan aturan yang memuat daftar barang dan jasa mewah yang akan dikenakan PPN sebesar 12%.
Hal ini kemudian dibenarkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Sehari sebelum penerapan kebijakan tarif PPN baru ini, pihaknya menegaskan kenaikan PPN sebesar 12% hanya berlaku untuk barang mewah.
Kata Prabowo, “Saya ulangi, kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% dikenakan pada barang dan jasa yang mewah. Maksudnya, pada barang dan jasa tertentu yang selama ini merupakan barang mewah yang dikonsumsi oleh orang-orang kaya, dikenakan PPN. kata Prabowo. Konferensi pers. Konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan
Misalnya pesawat pribadi dan jet yang tergolong barang mewah. Kapal pesiar, yacht, rumah mewah dinilai di atas kelas menengah, lanjut Prabowo.
Senada, Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati menegaskan, barang yang terkena kenaikan PPN hingga 12% hanyalah barang yang terkena PPnBM. Hal-hal tersebut sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 yang jumlahnya sangat kecil.
“Itu hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini masuk PPnBM. Ya, kategori yang dibatasi sedikit sekali. Yaitu barang-barang seperti jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan rumah sangat mewah,” jelas Pak Mulyani.
Dengan demikian, barang yang dikenakan PPN sebesar 11% atau sebelumnya dibebaskan PPN tidak akan terkena dampak kenaikan PPN menjadi 12%. Barang yang dimaksud antara lain kebutuhan pokok antara lain makanan, sabun, dan sampo.
Artinya, seperti disampaikan Presiden tadi, barang dan jasa lain yang dikenakan PPN 11% tidak dinaikkan sebesar 12%, semua barang dan jasa yang dikenakan PPN 11% tetap sebesar 11%. hampir tidak ada kenaikan PPN untuk seluruh barang dan jasa yang sampai saat ini sebesar 11%. Barang dan jasa yang dibebaskan yaitu PPN 0%, tidak ada PPN sama sekali jangan bayar,” tegasnya.
Selain itu, untuk menjaga kesejahteraan masyarakat, pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi. Diantaranya bantuan pangan/beras sebanyak 10 kg per bulan yang akan diberikan kepada masyarakat pada desil 1 dan 2 selama 2 bulan (Januari-Februari 2025) untuk 16 juta penerima bantuan pangan (PBP), serta diskon 50%. Selesai Beban beban biaya listrik rumah tangga selama 2 bulan (Jan-Februari 2025) bagi pelanggan listrik dengan listrik terpasang sampai dengan 2200 VA berkurang.
Selain itu, bagi kelompok masyarakat kelas menengah, pemerintah juga merancang berbagai insentif kebijakan untuk menjaga daya beli. Insentif tersebut antara lain tetap memberikan berbagai insentif yang sudah ada seperti PPN DTP atas properti, DTP KBLBB atau sebagian arang listrik PPN atas penyerahan kendaraan roda, PPnBM DTP KBLBB/EV atas impor kendaraan listrik empat tertentu. kendaraan roda (completely built up/CBU). dan pengiriman beberapa kendaraan roda empat listrik. Pembebasan bea masuk atas produksi dalam negeri (full knock down/CKD), serta kendaraan listrik CBU.
Selain itu, ada kebijakan baru yang akan diterapkan bagi masyarakat kelas menengah, mulai dari pemberian PPnBM DTP kendaraan bermotor hybrid, insentif PPh Pasal 21 DTP yang diberikan bagi pekerja di sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 hingga Mengerjakan juta per bulan. , BPJS Adaptasi jaminan ketenagakerjaan jika terjadi kehilangan pekerjaan sebagai penyangga bagi pekerja yang mubazir dengan tidak hanya tunjangan tunai tetapi akses terhadap tunjangan pelatihan dan informasi pekerjaan serta diskon/ rabat pembayaran sebesar 50% telah dibuat Kontribusi jaminan kecelakaan kerja (JKK) pada sektor industri termasuk ketenagakerjaan. (oleh/diedit)