Tak Ada yang Ngaku Pemilik dalam 20 Hari, Pagar di Laut Tangerang Dibongkar Paksa

Jakarta –

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan membongkar pagar selebar 30,16 km di perairan Kabupaten Tangerang. Pembongkaran akan dilakukan jika tidak ada yang mengklaim kepemilikan dalam waktu 20 hari setelah disegel.

Staf Khusus Menteri Humas dan Komunikasi Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto menyatakan hingga saat ini belum ada sosok dan mengklaim pemilik pagar laut tersebut merupakan anggota PKT. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan tidak ada yang menuntut, maka pihak akan mengambil langkah terakhir yakni membongkar paksa pagar laut. “Belum ke pemiliknya, nggak tahu harus berbuat apa? Jadi tebak saja. Setelah disegel, artinya harus dilakukan yang lebih konkrit. Artinya ini bukan pemiliknya. Nah, itu (pembongkaran sekarang) adalah tindakan terakhir (tindak lanjut),” kata Doni saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (14 Januari 2024).

Hal serupa juga diungkapkan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saxono. Usai memimpin penyegelan pagar laut di Tangerang beberapa waktu lalu, pria bernama Ipunk memberi waktu 20 hari kepada pemiliknya untuk membongkar pagar laut tersebut.

Maksimal 20 hari, kalau tidak dibongkar ya dibongkar. Jangan sampai terkena pagar laut seperti itu, kata Ipunk usai memimpin penyegelan pagar laut, Tangerang, Kamis (9). /1).

Ia menjelaskan alasan mengapa pagar laut tidak segera dibongkar secara paksa. Ia menegaskan, segala tindakan yang diambil memerlukan proses hukum, termasuk memberikan waktu untuk pemindahan setelah disegel.

Jika dalam kurun waktu tersebut pemilik mengajukan izin kepatuhan kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL), Ipunk mengatakan hal itu tidak bisa serta merta diberikan. Sebab, pelanggar telah melakukan pelanggaran dan harus dikenakan sanksi seperti sanksi administratif.

“Prosesnya tidak mudah. ​​Nanti kita kasih teguran kalau mau hapus sendiri, harusnya lebih baik kan? Kalau tidak mau ya dihapus,” kata Ipunk.

(acd/acd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top