Denpasar –
Ponsel turis wanita asal Kolombia dicuri oleh seseorang di Bali. Ia pun melaporkannya ke polisi. Polisi sebenarnya memeras 2 juta won darinya. Petugas polisi diancam pemecatan!
Saat laporan dibuat, dua petugas Polsek Kuta yang dituduh memeras 200.000 rupee kepada seorang warga negara Kolombia (WNA) diancam akan dideportasi.
Kapolsek Kuta AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan, kedua petugas tersebut sudah lama bertugas di Pusat Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kuta. Kedua petugas tersebut diketahui bernama S dan SB.
Keduanya adalah Aiptu. Kedua anggota polisi tersebut ternyata dijadwalkan pensiun pada Desember 2025. Meski akan segera pensiun, kedua perwira tersebut terancam dipecat jika terbukti melakukan tindak pidana perpajakan (pungli).
“Ngomong-ngomong, Aiptu S baru sembuh dari stroke. Itu (kalau ada bukti ancaman pungli),” jelas Agus saat dihubungi, Senin (20/1/2025).
Agus mengatakan, bukti hasil pungli sudah diperoleh. Dugaan penghapusan tersebut masih didalami Badan Reserse dan Keamanan (Propam) Polresta Denpasar.
Barang bukti tersebut diamankan melalui dakwah Polresta Denpasar yang nantinya akan diproses sesuai hukum etik, jelas Agus.
Sebelumnya, seorang turis wanita asal Kolombia dikabarkan memberi tahu seorang sopir taksi online bahwa ponselnya telah dicuri sehari sebelumnya di depan sebuah beach club di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kota Badung.
Sehari setelah ditangkap, WNA tersebut melapor ke Polsek Kuta. Laporan tersebut juga diterima petugas SPKT Polsek Kuta.
Namun, bule tersebut juga mengaku sempat mengajaknya ke kamar dan meminta uang sebesar Rp 200.000. Orang asing tersebut menerima sumbangan uang dan menerima surat pengantar.
“Saya tidak dapat kwitansi. Saya hanya dapat surat ini. Bukan seperti itu (pembayaran Rp 200.000). Mereka hanya ingin uangnya untuk diri mereka sendiri,” kata ibu asing itu dalam video yang viral di media sosial. media. .
——-
Artikel ini dimuat di ANBALI NEWSBali. Tonton video “Video: Kolombia mengumumkan keadaan darurat setelah banjir dahsyat” (wsw/wsw)