Jakarta –
PT ASDP Indonesia menyatakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen tidak berpengaruh terhadap tarif jasa penyeberangan yang dioperasikannya. Pembebasan tarif pajak untuk layanan transportasi air, termasuk penyeberangan, dinilai penting untuk memastikan tarif terjangkau bagi masyarakat di Indonesia untuk menikmati layanan yang lebih nyaman dan logistik.
Sebagai negara kepulauan, ketersediaan angkutan penyeberangan memegang peranan strategis dalam memperkuat konektivitas antar pulau dengan menekan biaya distribusi barang.
“Kami ingin memastikan tarif jasa penyeberangan tidak dinaikkan karena layanan ini termasuk dalam kategori layanan angkutan umum yang bebas PPN sesuai aturan. Kebijakan ini menunjukkan keterlibatan pemerintah dengan masyarakat.” , kata ASDP Korporasi. Menteri Sekretaris Negara Shelvi Arifin memberikan keterangan tertulis, Rabu (8/1/2025).
Shelvi menjelaskan, pembebasan PPN tersebut merupakan amanah PPN berdasarkan Pasal 4A Undang-Undang 8 J Tahun 1983 yang baru saja diperbarui dengan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).
“Aturan ini menegaskan bahwa layanan transportasi laut umum, termasuk layanan penyeberangan, merupakan bagian dari infrastruktur publik yang penting untuk mendukung mobilitas dan konektivitas nasional.”
Dampak pembebasan pajak mempunyai kepentingan strategis bagi berbagai industri, terutama dalam menurunkan biaya logistik nasional. Pengiriman yang efisien dapat membantu menjaga stabilitas harga komoditas, terutama di wilayah 3T (kongestif, perbatasan, terluar) yang bergantung pada pelayaran untuk mendistribusikan kebutuhan pokok.
“Kami yakin pembebasan pajak merupakan langkah nyata untuk menciptakan efisiensi logistik guna menekan harga pokok barang yang didistribusikan dalam jarak jauh,” kata Shelvey.
Selain itu, pembebasan PPN memperkuat peran SPZHSH dalam mendukung mobilitas sosial dan pembangunan ekonomi daerah. Dengan adanya stabilitas harga, masyarakat dapat lebih mudah melakukan perjalanan antar daerah untuk keperluan pribadi dan kegiatan ekonomi.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan transportasi yang menjadi pilar mobilitas dan perdagangan.
Ia menambahkan, meski dibebaskan dari pajak tambahan, perseroan dikenakan kewajiban perpajakan lainnya seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 sebesar 1,2% dari pendapatan kotor yang diperoleh dari jasa angkutan laut.
“Kami memastikan seluruh retribusi yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak membebani masyarakat atas dukungan pendapatan negara,” kata Shelvi.
Saat ini ASDP diketahui mengelola 37 pelabuhan dan melayani lebih dari 300 penyeberangan di Indonesia dengan lebih dari 200 kapal. Sebagian besar jalur yang dioperasikan ASDP, sekitar 66%, merupakan jalur pionir yang berperan penting dalam menghubungkan daerah-daerah terpencil dan mendukung pemerataan pembangunan.
ASDP menyatakan berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan agar masyarakat dapat menikmati transportasi laut yang aman, nyaman, dan terjangkau. Perusahaan tidak hanya berfokus pada harga yang kompetitif tetapi juga pada kualitas layanan prima. Hal ini sejalan dengan visi ASDP untuk mendukung pembangunan ekonomi maritim dan kesejahteraan masyarakat.
Seiring dengan berlanjutnya kebijakan pembebasan pajak pertambahan nilai, ASDP berharap dapat berkontribusi dalam menurunkan biaya logistik dan meningkatkan akses transportasi laut di Indonesia.
“Efisiensi logistik adalah kunci untuk meningkatkan daya saing negara, dan transportasi laut berperan penting dalam mencapai tujuan ini,” ujarnya.
Tonton juga videonya: Suara warga lega mendengar PPN 12% hanya menyasar barang mewah
(prf/ego)