Gianyar –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar akhirnya menutup PARQ Ubud yang disebut-sebut sebagai “Desa Rusia”-nya Bali.
PARQ di Jalan Sriwedari, Tegallalang, Ubud, Gianyar, Bali tutup pada Senin (20 Januari 2025). Penutupan dilakukan karena fasilitas penginapan bernama “Desa Rusia” itu dinilai melanggar peraturan zonasi (Perda) Kabupaten Gianyar.
Penutupan tersebut dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan Kabupaten Gianyar dan melalui beberapa tahapan, kata Wakil Direktur Jenderal Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar I Ketut Pasek Lanang Sadia dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin. (20/1).
Video Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar yang menutup PARQ Ubud viral di media sosial. Berdasarkan video yang viral, penyegelan usaha akomodasi tersebut sempat diwarnai ricuh.
PARQ Ubud dianggap melanggar Pasal 19. 3 Peraturan Daerah Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Selain itu, PARQ Ubud juga dinilai melanggar Peraturan Daerah Gianyar Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
PARQ Ubud telah lama disebut sebagai “Desa Rusia”. Tim pemantau asing (Timpora) sudah tiga kali mengunjungi lokasi tersebut karena berbagai kegiatan orang asing (WNA) berlangsung di sana.
Sementara itu, apartemen PARQ memiliki ruang kerja (coworking), restoran, kafe dan fasilitas lainnya.
Sebelum penutupan, Pemerintah Kabupaten Gianyar dua kali memanggil manajemen PARQ Ubud untuk rapat pada 30 Mei 2024 dan 1 November 2024. Namun, salah satu pemilik perusahaan tidak memberikan izin dasar yang diperlukan.
“Mereka siap menandatangani surat pernyataan siap menghentikan sementara operasional hingga perizinan yang diperlukan sesuai ketentuan terpenuhi,” kata Satpol PP Gianyar I Made Watha dalam keterangannya, 11/12/2024.
Satpol PP Gianyar kemudian memasang dua spanduk di kawasan PARQ Ubud yang bertuliskan “Penghentian Sementara PARQ Ubud sampai persyaratan perizinan terpenuhi”.
Gedung PARQ Ubud di Sawah Lindung (LSD) dan Lahan Tanam Pangan Berkelanjutan (LP2B) juga telah berhenti beroperasi dan harus mengembalikan lahan seperti semula.
——-
Artikel ini dimuat di ANBALI NEWSBal. Saksikan video “Nikmati kesempurnaan alam di Padma Ubud Bali” (wsw/wsw)